Lestarikan Identitas! Bupati TTU Wajibkan Penggunaan Doa Berbahasa Dawan (Uab Meto) di Lingkungan Pemkab
[ Penulis : Frederikus Suni ]
![]() |
| Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo wajibkan penggunaan 'Doa Bahasa Dawan' di lingkungan pemerintahan dan pendidikan. TAFENPAH.COM |
KEFAMENANU, TAFENPAH.COM - Langkah nyata dalam menjaga eksistensi kearifan lokal kembali ditunjukkan oleh Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Melalui Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2026, Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, secara resmi mendorong penggunaan Bahasa Dawan atau Uab Meto dalam lingkup pemerintahan.
Kebijakan yang bertajuk "Onen Natuin Uab Meto" ini bukan sekadar aturan formalitas.
Ini adalah upaya strategis untuk melestarikan nilai-nilai budaya luhur serta memperkuat jati diri masyarakat Biinmafo di tengah arus modernisasi.
Baca Juga : Contoh Penggunaan Bahasa Dawan Setiap Hari dalam Kehidupan Atoin Meto
Kolaborasi Milenial NTT di Jakarta: IMATTU dan HIMAPEN Sukseskan Kirab Budaya 2026 di TMII
Berdasarkan surat edaran tersebut, penggunaan doa dalam Bahasa Dawan diwajibkan dalam berbagai kegiatan resmi pemerintahan.
![]() |
| Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2026, Penggunaan Doa Bahasa Dawan Pemkab TTU. Tafenpah.com |
Instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran:
Pimpinan Perangkat Daerah.
Para Camat, Kepala Desa, dan Lurah.
Para Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP di seluruh wilayah Kabupaten TTU.
![]() |
| Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2026, Bupati TTU wajibkan bawahannya Doa Bahasa Dawan. TAFENPAH.COM |
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan Bahasa Dawan tidak hanya menjadi bahasa tutur di rumah, tetapi juga menjadi bahasa spiritual yang sakral dalam tata kelola pemerintahan dan pendidikan.
Mari kita dukung langkah positif ini untuk memastikan warisan leluhur tetap hidup dan berdenyut di tanah Timor.
Sumber: Instagram @tafenpah
Siaran Pers Kabupaten Timor Tengah Utara



Posting Komentar untuk "Lestarikan Identitas! Bupati TTU Wajibkan Penggunaan Doa Berbahasa Dawan (Uab Meto) di Lingkungan Pemkab"
Posting Komentar
Diperbolehkan untuk mengutip sebagian materi dari TAFENPAH tidak lebih dari 30%. Terima kasih