Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Per 3 Agustus, Kapal Ferry Berlakukan Tarif Baru di 29 Penyeberangan

Fredy Suni

Per 3 Agustus, Kapal Ferry Berlakukan Tarif Baru di 29 Penyeberangan | Foto; Ist

Tafenpah.com, Jakarta - PT Persero ASDP Indonesia Ferry per 3 Agustus akan berlakukan tarif baru di 29 lintasan penyeberangan se-Indonesia.

Ke-29 lintasan penyeberangan yang akan dikenakan tarif baru, di antaranya; Merak - Bakauheni, Ketapang - Lembar, Jangkar - Lembar, Jangkar - Kupang, Ketapang Gilimanuk, Padangbai - Lembar, Surabaya - Lembar, Kendal - Kumai, Sape - Waikelo, Sape - Labuan Bajo, Sape - Waingapu,  Tanjung Api Api - Tanjung Kalian

Penyesuaian tarif baru ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

"Penyesuaian besaran tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi atau lintas antarnegara dalam rangka meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan" ujar Shelvy Arifin selaku Corporate Secretary PT Persero ASDP Indonesia Ferry kepada Tafenpah, Rabu (26/7/2023).

Shelvy Arifin juga menambahkan tujuan dari tarif baru Ferry adalah demi kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan juga peningkatan daya saing dengan moda lainnya.



Frederikus Suni Admin Tafenpah Group
Frederikus Suni Admin Tafenpah Group Frederikus Suni (Fredy Suni) Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Siber Asia (Asia Cyber University) | Frederikus Suni pernah DO dari Sekolah Tinggi Filsafat dan Teologi Widya Sasana Malang dan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Dian Nusantara (Undira) Jakarta || Terkait kerja sama dan informasi iklan bisa melalui email tafenpahtimor@gmail.com || || Instagram: @suni_fredy || @tafenpahcom || @pahtimorcom || Youtube: @Tafenpah Group

Posting Komentar untuk "Per 3 Agustus, Kapal Ferry Berlakukan Tarif Baru di 29 Penyeberangan "