12 tahun tidak menafkahi Istri Anak, Diduga kuat Hidup bersama WIL Pj kepala Desa Rabasa Haerain dilaporkan ke Polisi
Penulis : Alfonsius Yanorius Molo, S.H
![]() |
| 12 tahun tidak menafkahi Istri Anak, Diduga kuat Hidup bersama WIL Pj kepala Desa Rabasa haerain dilaporkan ke Polisi. Foto: Alfonso/TAFENPAH.COM |
Malaka Tafenpah.com - Pejabat Kepala Desa (Pj Kades) Rabasa Haerain, kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, provinsi Nusa Tenggara Timur dilaporkan ke polisi karena sudah 12 tahun tinggalkan istri anak.
Hal tersebut, disampaikan langsung oleh istri sah Agus Nahak saat dijumpai media ini di halaman SPKT Polres Malaka pada Sabtu, 08 November 2025.
Istri sah menjelaskan bahwa suaminya diduga telah melakukan penelantaran anak dan istri. Adapun laporan tersebut dengan Nomor Polisi: LP/B/227/XI/2025/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR
Sementara itu, istri sah Maria Irene luruk mengungkapkan bahwa, suaminya (Agus Nahak) diduga telah hidup bersama dengan perempuan lain tanpa seizin dirinya sejak tahun 2013 lalu.
"Karena sudah terlalu lama tinggalkan anak istri, jadi saya sudah tidak mampu sehingga melapor," ucapnya.
Istri sah yang memiliki empat orang anak dari pernikahannya dengan Agus Nahak menjelaskan bahwa, selama ini suaminya tidak pernah memberikan nafkah kepada anak-anak dan dirinya. Karena itu, ia terpaksa mencari uang sendiri untuk menafkahi empat orang anaknya.
Lebih lanjut, Istri sah menjelaskan bahwa Agus Nahak saat itu meminta restu untuk menikah lagi tapi saya tidak mau.oleh karena itu kuat dugaan,dia suami saya telah hidup bersama WIL padahal belum ada perceraian resmi. Selain itu,suami saya juga sudah lama meninggalkan rumah.
Dengan Nada kesal Maria Luruk istri sah berharap kepada bupati Malaka untuk sementara suaminya diberhentikan dari pejabat Desa Karena memberikan contoh atau tauladan yang tidak baik untuk masyarakat yang dia pimpin.
Kasus ini kini berada dalam penanganan pihak kepolisian.
Laporan ini menjadi sorotan publik mengingat terlapor adalah seorang Pegawai Negeri Sipil, yang punya jabatan sebagai pj kepala desa yang seharusnya menjunjung tinggi tanggung jawab, termasuk dalam urusan rumah tangga dan keluarga sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku.

Posting Komentar untuk "12 tahun tidak menafkahi Istri Anak, Diduga kuat Hidup bersama WIL Pj kepala Desa Rabasa Haerain dilaporkan ke Polisi"
Posting Komentar
Diperbolehkan untuk mengutip sebagian materi dari TAFENPAH tidak lebih dari 30%. Terima kasih