12 tahun tidak menafkahi Istri Anak, Diduga kuat Hidup bersama WIL Pj kepala Desa Rabasa Haerain dilaporkan ke Polisi

Penulis : Alfonsius Yanorius Molo, S.H 



12 tahun tidak menafkahi Istri Anak, Diduga kuat Hidup bersama WIL Pj kepala Desa Rabasa haerain dilaporkan ke Polisi. Foto: Alfonso/TAFENPAH.COM


Malaka Tafenpah.com - Pejabat Kepala Desa (Pj Kades) Rabasa Haerain, kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, provinsi Nusa Tenggara Timur dilaporkan ke polisi karena sudah 12 tahun tinggalkan istri anak.
Hal tersebut, disampaikan langsung oleh istri sah Agus Nahak saat dijumpai media ini di halaman SPKT Polres Malaka pada Sabtu, 08 November 2025. 

Istri sah menjelaskan bahwa suaminya diduga telah melakukan penelantaran anak dan istri. Adapun laporan tersebut dengan Nomor Polisi: LP/B/227/XI/2025/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR

Sementara itu, istri sah Maria Irene luruk mengungkapkan bahwa, suaminya (Agus Nahak) diduga telah hidup bersama dengan perempuan lain tanpa seizin dirinya sejak tahun 2013 lalu.




"Karena sudah terlalu lama tinggalkan  anak istri, jadi saya sudah tidak mampu sehingga melapor," ucapnya.

Istri sah yang memiliki empat orang anak dari pernikahannya dengan Agus Nahak menjelaskan bahwa, selama ini  suaminya tidak pernah memberikan nafkah kepada anak-anak dan dirinya. Karena itu, ia terpaksa mencari uang sendiri untuk menafkahi empat orang anaknya.

Lebih lanjut, Istri sah menjelaskan bahwa Agus Nahak saat itu meminta restu untuk menikah lagi tapi saya tidak mau.oleh karena itu kuat dugaan,dia suami saya telah hidup bersama WIL padahal belum ada perceraian resmi. Selain itu,suami saya juga sudah lama meninggalkan rumah.

Dengan Nada kesal Maria Luruk istri sah  berharap kepada bupati Malaka  untuk sementara suaminya diberhentikan dari  pejabat Desa Karena memberikan contoh atau tauladan yang tidak baik untuk masyarakat yang dia pimpin.

Kasus ini kini berada dalam penanganan pihak kepolisian. 

Laporan ini menjadi sorotan publik mengingat terlapor adalah seorang Pegawai Negeri Sipil, yang punya jabatan sebagai pj kepala desa yang seharusnya menjunjung tinggi tanggung jawab, termasuk dalam urusan rumah tangga dan keluarga sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku.

 
TAFENPAH.COM
TAFENPAH.COM Salam Literasi. Perkenalkan saya Frederikus Suni. Saya pernah bekerja sebagai Public Relation/PR sekaligus Copywriter di Universitas Dian Nusantara (Undira), Tanjung Duren, Jakarta Barat. Saya juga pernah terlibat dalam proyek pendistribusian berita dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ke provinsi Nusa Tenggara Timur bersama salah satu Dosen dari Universitas Bina Nusantara/Binus dan Universitas Atma Jaya. Tulisan saya juga sering dipublikasikan ulang di Kompas.com. Saat ini berprofesi sebagai Mahasiswa Ilmu Komunikasi di Universitas Siber Asia (Unsia), selain sebagai Karyawan Swasta di salah satu Sekolah Luar Biasa Jakarta Barat. Untuk kerja sama bisa menghubungi saya melalui Media sosial:YouTube: Perspektif Tafenpah||TikTok: TAFENPAH.COM ||Instagram: @suni_fredy || ������ ||Email: tafenpahtimor@gmail.com

Posting Komentar untuk "12 tahun tidak menafkahi Istri Anak, Diduga kuat Hidup bersama WIL Pj kepala Desa Rabasa Haerain dilaporkan ke Polisi"