Bendahara Desa Nansean Timur Didakwa Korupsi Rp999 Juta, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Tipikor
Denisius Oki
![]() |
Bendahara Desa Nansean Timur Didakwa Korupsi Rp999 Juta, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Tipikor. Tafenpah.com |
KEFAMENANU, TAFENPAH.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) resmi melimpahkan berkas perkara dan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Nansean Timur, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU, tahun anggaran 2017 hingga 2020 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang pada Selasa, 30 September 2025.
Terdakwa dalam perkara ini adalah Yohanes Ua, selaku Bendahara atau Kaur Keuangan Desa Nansean Timur. Pelimpahan berkas perkara dilakukan langsung oleh JPU Kejari TTU, Kristiphorus Gerin Novendra, S.H.
Berdasarkan dakwaan, Yohanes Ua diduga melakukan perbuatan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp999.174.149,13 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta seratus tujuh puluh empat ribu seratus empat puluh sembilan rupiah dan tiga belas sen).
Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara beserta terdakwa, pihak Kejari TTU kini menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Kupang.
Posting Komentar untuk "Bendahara Desa Nansean Timur Didakwa Korupsi Rp999 Juta, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Tipikor"
Posting Komentar
Diperbolehkan untuk mengutip sebagian materi dari TAFENPAH tidak lebih dari 30%. Terima kasih