Bendahara Desa Nansean Timur Didakwa Korupsi Rp999 Juta, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Tipikor

Denisius Oki 

Bendahara Desa Nansean Timur Didakwa Korupsi Rp999 Juta, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Tipikor. Tafenpah.com


KEFAMENANU, TAFENPAH.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) resmi melimpahkan berkas perkara dan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Nansean Timur, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU, tahun anggaran 2017 hingga 2020 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang pada Selasa, 30 September 2025.

Terdakwa dalam perkara ini adalah Yohanes Ua, selaku Bendahara atau Kaur Keuangan Desa Nansean Timur. Pelimpahan berkas perkara dilakukan langsung oleh JPU Kejari TTU, Kristiphorus Gerin Novendra, S.H.




Berdasarkan dakwaan, Yohanes Ua diduga melakukan perbuatan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp999.174.149,13 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta seratus tujuh puluh empat ribu seratus empat puluh sembilan rupiah dan tiga belas sen).




Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara beserta terdakwa, pihak Kejari TTU kini menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Kupang.
TAFENPAH.COM
TAFENPAH.COM Salam Literasi. Perkenalkan saya Frederikus Suni. Saya pernah bekerja sebagai Public Relation/PR sekaligus Copywriter di Universitas Dian Nusantara (Undira), Tanjung Duren, Jakarta Barat. Saya juga pernah terlibat dalam proyek pendistribusian berita dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ke provinsi Nusa Tenggara Timur bersama salah satu Dosen dari Universitas Bina Nusantara/Binus dan Universitas Atma Jaya. Tulisan saya juga sering dipublikasikan ulang di Kompas.com. Saat ini berprofesi sebagai Mahasiswa Ilmu Komunikasi di Universitas Siber Asia (Unsia), selain sebagai Karyawan Swasta di salah satu Sekolah Luar Biasa Jakarta Barat. Untuk kerja sama bisa menghubungi saya melalui Media sosial:YouTube: Perspektif Tafenpah||TikTok: TAFENPAH.COM ||Instagram: @suni_fredy || ������ ||Email: tafenpahtimor@gmail.com

Posting Komentar untuk "Bendahara Desa Nansean Timur Didakwa Korupsi Rp999 Juta, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Tipikor"