Tak Ada Pungutan Liar di Dinas Dukcapil Pemerintah Wali Kota Kupang, Jika Kedapatan Copot Jabatan dan Warga juga tidak Boleh Memberi Uang

Penulis : Frederikus Suni 

Wali Kota Kupang, Christian Widodo larang pungli di Dinas Dukcapil Pemerintah Kota Kupang. Gambar @prokompimsetfakotakupang/TAFENPAH.COM


TAFENPAH.COM - Wali Kota Kupang, dr Christian Widodo dengan tegas imbau pejabat yang ada di lingkungan Dinas Dukcapil, untuk tidak sembarangan memungut biaya pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Saya menandatangani Surat Edaran larangan Pungli di Dinas Dukcapil," tegas Christian melalui laman Instagram pribadinya @dr.christian.widodo, Senin (9/6/2025).

Artinya: Dinas Dukcapil dilarang menerima biaya di luar biaya resmi. Biaya resmi yang dimaksud oleh Wali Kota adalah biaya administrasi yang sudah ditentukan dinas terkait.



Larangan itu juga berlaku bagi warga kota Kupang.

Wali Kota Kupang, Christian Widodo larang pungli di Dinas Dukcapil Pemerintah Kota Kupang. Gambar @prokompimsetfakotakupang/TAFENPAH.COM




"Warga kota Kupang juga dilarang memberi," lanjut Dokter Umum sekaligus mantan Anggota DPRD Provinsi NTT periode 2019-2024 tersebut.

Substansi atau poin utama dari Surat Edaran larangan Pungli di Dinas  Dukcapil pemerintah Kota Kupang bertujuan untuk memperkuat pemerintahan yang transparan dan berintegritas.

Semangat itu setali atau semakna dengan komitmen Wali Kota Kupang, Christian Widodo dan Wakilnya, Serena Cosgrova Francis dalam menciptakan ekosistem pemerintahan yang pro rakyat.

Lantas, bagaimana tanggapan warga terkait Surat Edaran larangan Pungli di Dinas Dukcapil, khususnya netizen di sosial media Instagram?

Berikut adalah rangkuman singkat dari TAFENPAH, sebagai berikut:

Pasca atau setelah Wali Kota Kupang, Christian Widodo menyampaikan pesan di atas, mayoritas warga di kota Kupang, terutama pengguna sosial media Instagram sangat mendukung kebijakan tersebut.

Kendati demikian, ada yang meragukan Surat Edaran larangan Pungli di Dinas Dukcapil.

Sebagaimana yang disampaikan oleh pemilik akun @lijuanta_loving yakni; "nanti sesekali, turun secara mendadak pak untuk mengetahui, dilaksanakan atau tidak," tulisnya.

Pemilik akun tersebut juga mengatakan lanjutkan perjuangan pak, dan terus berbenah untuk pelayanan masyarakat yang lebih baik ke depan.

Menimpali pernyataan di atas, pemilik akun @jmlabdullah mengatakan sesuatu yang terkesan satiris, tapi mungkin itulah realita yang terjadi di lapangan, bisa juga sesuai dengan pengalamannya, ketika membuat KTP di Dinas Dukcapil kota Kupang.

"Maaf pak di luar jalur, kabupaten Kupang pungli terlalu banyak pak. Urus apa-apa sa harus ada amplop."


Tentunya masih banyak keluh-kesah dari warga kota Kupang lainnya. Namun, pada kesempatan ini, TAFENPAH hanya memuat dua pernyataan di atas.

Beralih dari persoalan di atas, sebagain warga kota Kupang juga sangat mengapresiasi kebijakan dari Wali Kota Kupang yang semakin pro rakyat, seperti yang tercantum di bawah ini.

"Mantap pak wali, semoga membuat pelayanan publik makin optimal," tulis pemilik akun @jakslow_

Berkaca dari Surat Edaran larangan Pungli di Dinas Dukcapil Pemerintah Kota Kupang di atas, TAFENPAH juga punya Perspektif terkait persoalan tersebut.

Di mana, menurut pendapat Tafenpah, barangkali sebelum Surat Edaran larangan Pungli di Dinas Dukcapil Pemerintah Kota Kupang, tidak menutup kemungkinan, ada oknum pejabat di Dinas Dukcapil yang secara sadar ataupun tidak terlibat dalam kegiatan pungli.

Selain itu, ada kemungkinan juga, warga Kota Kupang terbiasa menyetor atau membayar, semacam uang pelicin, dengan tujuan agar proses pengurusan berkas mereka cepat terselesaikan.

Karena sudah tidak menjadi rahasia umum lagi, bahwasannya ketika kita membuat KTP di Dinas Dukcapil, entah di mana saja, pasti ada oknum-oknum yang memanfaatkan situasi, guna memperkaya diri sendiri.

Tentu saja, ini bukan Pledoi (pembelaan) TAFENPAH. Apalagi mendiskreditkan atau menyudutkan pihak Dinas Dukcapil di lingkungan Kota Kupang yang sebelumnya terlibat dalam urusan Pungli.

Karena bagaimanapun juga, TAFENPAH yakin, ada pejabat yang secara tulus melayani rakyat.

Lingkaran kelompok ini, mungkin saja dalam pelayanannya tidak disukai oleh sesama atau rekan pejabat di lingkungan Dinas Dukcapil.

Tentunya hal tersebut juga berlaku dalam bidang kehidupan apa pun. Karena setiap orang punya intensi atau tujuan dalam melayani.

Kendati demikian, kiranya Surat Edaran larangan Pungli di Dinas Dukcapil Pemerintah Kota Kupang benar-benar dilaksanakan seluruh staf, guna menciptakan ekosistem pemerintahan yang transparan dan pro rakyat di tengah perkembangan teknologi informasi dan komunikasi abad ke-21.

Sumber: Instagram @dr.christian.widodo

Instagram penulis : @suni_fredy

TikTok : @tafenpah.com

YouTube : Perspektif Tafenpah 

TAFENPAH.COM
TAFENPAH.COM Salam Literasi. Perkenalkan saya Frederikus Suni. Saya pernah bekerja sebagai Public Relation/PR sekaligus Copywriter di Universitas Dian Nusantara (Undira), Tanjung Duren, Jakarta Barat. Saya juga pernah terlibat dalam proyek pendistribusian berita dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ke provinsi Nusa Tenggara Timur bersama salah satu Dosen dari Universitas Bina Nusantara/Binus dan Universitas Atma Jaya. Tulisan saya juga sering dipublikasikan ulang di Kompas.com. Saat ini berprofesi sebagai Mahasiswa Ilmu Komunikasi di Universitas Siber Asia (Unsia), selain sebagai Karyawan Swasta di salah satu Sekolah Luar Biasa Jakarta Barat. Untuk kerja sama bisa menghubungi saya melalui Media sosial:YouTube: Perspektif Tafenpah||TikTok: TAFENPAH.COM ||Instagram: @suni_fredy || ������ ||Email: tafenpahtimor@gmail.com

Posting Komentar untuk "Tak Ada Pungutan Liar di Dinas Dukcapil Pemerintah Wali Kota Kupang, Jika Kedapatan Copot Jabatan dan Warga juga tidak Boleh Memberi Uang "