Suara bagi yang tak Bersuara, Kantor hukum Alfred Klau dan Partners beri bantuan Hukum bagi masyarakat ekonomi Lemah
Penulis : Alfonsius Yanorius Molo, S.H
![]() |
| Alfred Dominggus Klau (Pengacara) bersama mama Antoineta Maria Lopes. Foto; Alfonsius Yanorius Molo/TAFENPAH.COM |
Malaka,Tafenpah.com - Hari itu suasana panas beriringan dengan silau terik Matahari yang menyelimuti seluruh kabupaten Malaka, provinsi Nusa Tenggara Timur. Di balik debu yang beterbangan dan suhu panas mencapai 34 derajat Celcius,
tidak mampu mengaburi pandangan jalan yang penuh bebatuan di setiap sudut kilo meter daerah perbatasan Indonesia dan Timor Leste.
Sembari menikmati alunan musik Kau Mery, mata seorang Pengacara tertuju dengan lanskap atau pemandangan desa Naimana.
Tak jauh dari jalanan tersebut, terletak pula rumah mama Antoineta Maria Lopes.
Dengan Hati penuh semangat dan empati yang tinggi sang pengacara berjalan tanpa berpikir kondisi jalanan serta terik panas.
Ia pun dengan langkah yang pasti menemui mama Antoineta Maria Lopes di kediamannya di trans Kotun, desa Naimana, kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka pada Jumat (7/11/2025).
Disela-sela pertemuan tersebut, Pengacara muda Alfred Dominggus Klau dengan rasa iba menyampaikan tujuan kedatangannya.
"Mama sebenarnya kedatangan kami di sini adalah untuk membantu mama dengan sepenuh hati. Bantuan sederhana dari kami sebagai sebuah tugas. Untuk itu, mama dan kita semua berdoa dan menyerahkan setiap harapan kita kepada Tuhan. Agar apa yang kita harapkan bersama dapat terjawab."
Alfred menguraikan setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apa pun. Namun, faktanya, ketika masyarakat berhadapan dengan hukum mereka tidak bisa bertindak sendirian dan membutuhkan bantuan.
Sebab, tidak semua masyarakat memiliki kemampuan finansial untuk mendapatkan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat miskin atau tidak mampu!
Akibatnya, tak jarang mereka menjadi korban atas keputusan hukum yang merugikan hingga akhirnya muncul istilah "hukum tumpul ke atas, namun tajam ke bawah."
Padahal, keadilan, perlindungan, pengakuan serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dijamin dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, sebagai bentuk keadilan hukum dan keberpihakan terhadap masyarakat miskin.
"Bantuan hukum juga sebagai bentuk perlindungan HAM, pemenuhan kebutuhan akses terhadap keadilan dan wujud kesamaan di hadapan hukum (equality before the law)," jelas Alfred kepada media ini pada Minggu (9/11/2025).
Alfred Dominggus Klau juga mengatakan pihaknya memberikan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu (ekonomi lemah) serta mereka yang membutuhkan. Hal ini terbukti dengan mendampingi mama Antoineta Maria Texseira Lopes untuk mendapatkan haknya.
Lebih jauh, Alfred Dominggus menjelaskan Seorang advokat juga tidak hanya berfungsi sebagai pemberi jasa profesional. Namun juga memiliki tanggung jawab sosial yang besar.
Dengan memberikan pendampingan kepada mama Maria pun dengan sendirinya kita menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat yang lemah secara ekonomi.
Alfred menambahkan pemberian bantuan hukum meliputi bantuan hukum litigasi dan non-litigasi.
Bantuan hukum litigasi misalnya penyelesaian kasus melalui pengadilan, baik pidana maupun perdata.
Sedangkan non-litigasi meliputi penyuluhan hukum, penelitian hukum, pemberdayaan masyarakat, konsultasi hukum, mediasi, negosiasi, pendampingan di luar pengadilan dan sebagainya tutup alfred klau.
Mama Antoneita Maria Lopes yang ditanya wartawan soal masalah yang menimpanya dengan airmata dan hati yang kesal menjelaskan bahwa tanah yang ia miliki di Harekakae, kecamatan Malaka Tengah sudah mempunyai sertifikat atas nama Suaminya Yohanes Klau. Akan tetapi, SHM tersebut dipegang oleh seseorang, sebut saja Bunga( bukan nama sebenarnya)yang juga bukan keluarganya.
Mama Antoneita menuturkan bahwa masalah tersebut pernah diurus di desa tempat di mana lokasi tanah berada. Namun pada saat itu, Ia dikatai oleh Bunga bahwa orang miskin, orang yang kotor, makan saja tidak mampu mau urus dengan kami.
Akhirnya semua tidak selesai urusannya, sehingga maksud untuk mendapatkan sertifikat itu tidak tercapai sampai hari ini.
Mama Antoneita berpesan dan berharap kepada kakak Alfred dan partners untuk membantunya dalam mendapatkan kembali apa yang menjadi haknya.
"Saya tidak punya apa apa, namun doaku tulus selalu menyertai setiap karya pelayanan Kakak Alfred dkk," tutupnya.
.jpg)
Posting Komentar untuk "Suara bagi yang tak Bersuara, Kantor hukum Alfred Klau dan Partners beri bantuan Hukum bagi masyarakat ekonomi Lemah"
Posting Komentar
Diperbolehkan untuk mengutip sebagian materi dari TAFENPAH tidak lebih dari 30%. Terima kasih