Hukum Progresif Satjipto Rahardjo dalam menanggapi kasus bunuh diri YBR

[ Penulis : Ignasius Mano / Mahasiswa Universitas Widya Mandira Kupang ]


Motif kemiskinan dan kendala administrasi yang kemudian menyebabkan Yohanes mengakhiri kehidupanya adalah gagalnya bangsa ini dalam pergulatan untuk menetapkan hukum yang seharunya (das sollen), Kemiskinan yang seharusnya menjadi alasan utama berhukum dan yang harus diperhatikan secara khusus justru diabaikan hanya karna penerapan kepastian hukum positif. 


Penulis Ignasius Mano menanggapi kasus bunuh diri YBR dengan perspektif Hukum Progresif Satjipto Rahardjo. Tafenpah.com


TAFENPAH.COM - Beberapa hari terakhir ini provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di gemparkan dengan satu peristiwa yang memilukan dimana di kabupaten Ngada seorang siswa kelas 4 bernama Yohanes Bastian Roja memilih mengakhiri hidup dengan bunuh diri. 

Dalam mencari motif-motif penyebab siswa tersebut memilih bunuh diri ada fakta yang kuat menunjukan bahwa alasan utamanya adalah kemiskinan. 

Kuatnya alasan kemiskinan ini menjadi tamparan yang keras untuk elemen-elemen sosial yang ada di NTT terkususnya pemerintah.


Nusa Tenggara Timur dikenal sebagai provinsi yang menjunjung tinggi solidaritas, toleransi serta kepedulian yang kuat.

Namun peristiwa memilukan yang dialami oleh Yohanes Bastian Roja siswa kelas 4 di Kabupaten Ngada menunjukan fakta terbalik. 

Menanggapi kasus ini bapak gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena dalam sambutannya beliau mengungkapkan rasa prihatin dan malu.

“Kita Memang Miskin Materi Tapi Kita Tidak Miskin Kepedulian” Ungkapan ini secara tidak langsung mewakili semua fakta keprihatinan masyarakat NTT terhadap kasus yang terjadi ini," ujar gubernur Melki.






Selain “menampar” pemerintah di NTT dan elemen-elemen lain lebih dari itu juga menampar bangsa Indonesia. 

Persoalan kasus bunuh diri karna kemiskinan dalam analisis Rocky Gerung menunjukan bahwa tindakan yang dilakaukan oleh anak tersebut adalah suatu tindakan yang rasional dan sangat dewasa walaupun dengan konsekuensi secara psikologis mesti diperiksa latar belakangnya tapi tindakan ini adalah pilihan yang harus dibuat untuk bisa menyelamatkan ibunya dan,adik-adik serta bangsa ini. 

Penegasan yang disampaikan oleh Rocky Gerung mengarahkan kita untuk berpikir kembali tentang penerapan sistem hukum pemerintah dalam menjamin kesejahteraan masyarakat. 

Kasus ini menuntut kita untuk bersikap jujur dan serius terhadap problem yang sering luput dari perhatian.


Fakta terbaru yang diungkapkan oleh Bupati Ngada dan Kepala Sekolah SD Negeri RJ Maria Ngene bahwa siswa tersebut sejak kelas 1 hingga kelas 3 belum pernah merasakan bantuan apapun dari pemerintah, dan pada tahun ke 4 ini sebenarnya menjadi titik terang bagi Yohanes untuk mendapat Bantuan Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) namun titik terang tersebut terkendala oleh administrasi sehingga dalam proses pencairan uang tersebut petugas Bank selalu menolak dan meminta kepada orang tua Yohanes agar terlebih dahulu memperbaiki adaministrasi. 

Dari fakta ini penulis melihat dan menganalisis bahwa ada sistem hukum Indonsia yang salah dan harus dibenahi. 

Persitiwa yang terjadi menyentuh tepat pada segi kemanusiaan dan merupakan masalah yang sangat serius, maka bertolak dari penerapan hukum di Indonesia saat ini penulis mengajak pembaca sekalian untuk melihat akar permasalahan yang paling mendasar saat ini di Indonesia dari kacamata Prof.Dr .Satjipto Raharjo sebagai pencetus hukum progresif.

Satjipto Raharjo sebagai pencetus hukum progresif mengarahkan kita untuk bagaimana secara bijak menempatkan hukum sebagai ius quia iustum dan lahir sebagai bagian dari manusia itu sendiri. 

Menurutnya hukum harus mengikuti perkembangan manusia disitulah keadilan akan terungkap secara jelas dan tampak bersih. 

Salah satu fakta kasus Yohanes tersebut menunjukan bahwa ada kendala administrasi orang tuanya dalam mencairkan dana bantuan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) dari pemerintah. 

Peristiwa ini secara tidak langsung adalah problem besar yang lahir dari penerapan kepastian hukum (positivisme hukum) yang lebih diutamakan dalam berhukum di Indonesia. 

Bangsa Indonesia saat ini dalam mimpinya berkembang cepat sesuai dengan tuntutan modern lebih mengutamakan validasi dari pandangan global sehingga lupa akan akar permasalahan yang dialami masyarakat dan lebih kepada fakta data atau administrasi . Hal tersebut disebabkan oleh penerapan hukum positif yang terlalu berlebihan.

Menurut positivisme hukum, sejauh undang-undang ditetapkan menurut ketentuan Yang berlaku maka undang-undang itu berlaku sah,terlepas dari isinya apakah baik atau jahat. Menempatkan hukum positif melampaui asas-asas hukum manfaat dan keadilan akan berakibat fatal alasan ini menjadi titik cela yang digunakan oleh raharjo untuk mengkritisi positivisme hukum yang berlaku di Indonesia saat ini. 

Di sini Raharjo tidak serta merta menolak penerapan kepastian hukum yang berlaku namun yang ditolaknya adalah anggapan yang menempatkan hubungan hukum dan kepastian hukum secara mutlak konsekuensi besar dari hubungan kemutlakan ini akan mematikan pergerakan hukum, dan mengkerdilkan paham keadilan. 

Alasan lain yang dilihat oleh raharjo adalah bahwa sesungguhnya yang ada dan hidup bukan kepastian hukum namun lebih kepada kepastian peraturan. 

Dari sepuluh tesis utama yang ditulis oleh raharjo dalam tesis pertama ia menunjukan bagaimana pergulatan manusia dengan hukum yang adalah ciptaannya sendiri. 

Pertama-tama manusia bergulat dengan hukum ketika ia ingin membentuk tatanan hukum (making the law) dan kemudian bergulat lagi dalam mematahkan hukum itu (breaking the law).

Pergulatan tersebut adalah bentuk usaha sadar manusia untuk menangkap apa yang sungguh-sungguh dihayati dalam masyarakat sehingga dapat dirumuskan sebagai suatu tatanan hukum yang adil. 

Tentu ini tidak mudah untuk bagaimana menemukan hubungan yang tepat antara apa yang ada (das sein) dan apa yang seharusnya (das sollen). 

Motif kemiskinan dan kendala administrasi yang kemudian menyebabkan Yohanes mengakhiri kehidupanya adalah gagalnya bangsa ini dalam pergulatan untuk menetapkan hukum yang seharunya (das sollen), Kemiskinan yang seharusnya menjadi alasan utama berhukum dan yang harus diperhatikan secara khusus justru diabaikan hanya karna penerapan kepastian hukum positif. 

Di sini Raharjo mengajak kita semua untuk melihat hukum bukan hanya sebagai peraturan atau undang-undang yang tertulis. Namun harus hidup dan mengalir sehingga problem -problem dasar kemanusiaan dapat terungkap secara jelas.

Kisah Yohanes yang memilih bunuh diri adalah potret kegagalan penerapan hukum di Indonesia yang tidak adil. 

Kendala administrasi bisa berdampak fatal bagi kesejahteraan masyarakat apalagi untuk mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan. Biarkan hukum itu mengalir sesuai dengan perkembangan manusia.

Kasus ini secara umum mengarahkan kita untuk bergulat dengan serius dalam membuat hukum yang adil untuk kesejahteraan semua masyarakat.

Inganius Mano


TAFENPAH.COM
TAFENPAH.COM Salam Literasi. Perkenalkan saya Frederikus Suni. Saya pernah bekerja sebagai Public Relation/PR sekaligus Copywriter di Universitas Dian Nusantara (Undira), Tanjung Duren, Jakarta Barat. Saya juga pernah terlibat dalam proyek pendistribusian berita dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ke provinsi Nusa Tenggara Timur bersama salah satu Dosen dari Universitas Bina Nusantara/Binus dan Universitas Atma Jaya. Tulisan saya juga sering dipublikasikan ulang di Kompas.com. Saat ini berprofesi sebagai Mahasiswa Ilmu Komunikasi di Universitas Siber Asia (Unsia), selain sebagai Karyawan Swasta di salah satu Sekolah Luar Biasa Jakarta Barat. Untuk kerja sama bisa menghubungi saya melalui Media sosial:YouTube: Perspektif Tafenpah||TikTok: TAFENPAH.COM ||Instagram: @suni_fredy || ������ ||Email: tafenpahtimor@gmail.com

Posting Komentar untuk "Hukum Progresif Satjipto Rahardjo dalam menanggapi kasus bunuh diri YBR"