Polres Malaka Tetapkan Ketua DPRD sebagai Tersangka, Tapi tidak Ditahan
Penulis : Alfonsius Yanorius Molo, S.H
![]() |
| Polres Malaka Tetapkan Ketua DPRD sebagai Tersangka, Tapi tidak Ditahan. Alfonsius Yanorius Molo/TAFENPAH.COM |
Malaka.Tafenpah.com - Heboh, itulah kondisi yang terjadi saat ini di tengah kehidupan masyarakat kabupaten Malaka, provinsi Nusa Tenggara Timur. Kehebohan tersebut, berkaitan dengan isu penganiayaan yang dilakukan oleh Ketua DPRD Malaka.
Isu tersebut pun memantik amarah keluarga korban. Bagaimana tidak, hari ini Ketua DPRD, Adrianus Bria Seran tidak ditahan oleh penyidik Polresta Malaka setelah ditetapkan menjadi tersangka.
Hal ini yang menjadi sorotan dari keluarga korban terhadap Polres Malaka. Selain itu, asumsi penilaian publik juga kurang menyenangkan terhadap kinerja Penyidik Polres Malaka.
Oleh karena itu, di sini perlu saya menjelaskan bahwasanya Polres Malaka sangatlah profesional karena telah menetapkan Adrianus Bria Seran menjadi Tersangka.
Sekarang pertanyaan yang muncul adalah, Mengapa Ketua DPRD kabupaten Malaka Tidak Ditahan?
Perlu diperjelas juga, bahwa
Penyidik baik Polri maupun Kejaksaan punya kewenangan prerogratif terhadap penentuan di tahan atau tidaknya bagi orang yang disangka, karena diduga melakukan tindak pidana.
Kewenangan prerogatif itu bersifat diskresi yang diberikan kepada penyidik untuk menilai situasi, apakah penahanan diperlukan atau tidak, berdasarkan alasan-alasan yang diatur dalam Undang-Undang, seperti untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Ketika sudah ditetapkan tersangka dugaan pelaku tindak pidana dan tidak ditahan oleh pihak yang punya otoritas menahan dalam hal ini Penyidik Polres Malaka terkait kasus Ketua DPRD kabupaten Malaka, maka ini juga harus kita hormati.
Karena kekuatan kebijakan dalam memutuskan ditahan atau tidaknya dapat di analogkan dengan sebuah putusan Majelis Hakim dalam memutus sebuah perkara yaitu adanya Keyakinan Hakim.
Perlu diketahui tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa setiap tersangka pasti ditahan.
Berdasarkan pasal 21 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), boleh saja Tersangka dugaan pelaku tindak pidana tidak ditahan, karena pihak penyidik baik polisi/ Jaksa memang benar benar punya keyakinan bahwa tidak ada kekawatiran sedikitpun terhadap Tersangka akan menghilangkan / merusak barang bukti, berkeyakinan tidak akan melarikan diri dan yakin pula tidak mengulangi perbuatanya lagi serta dapat bersikap kooperatif.
Artinya Keyakinan dalam memutuskan sebuah sikap itu bagi Hakim dan Penyidik baik Polisi / Jaksa dalam hal menahan ini adalah bobotnya sama, karena filosogi titik pointnya ada di "Keyakinan" dan keyakinan ini bersifat abstrak dan absolut sulit untuk di ganggu gugat.
Status sebagai tersangka tidak otomatis berarti penahanan wajib dilakukan.
Terkait tersangka ketua dpr kabupaten malaka sebagai Pejabat negara, sama halnya dengan warga negara lain, tidak ditahan setelah menjadi tersangka karena beberapa alasan hukum yang didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan pertimbangan penyidik.
Alasan-alasan utama:
Penahanan adalah Wewenang Subyektif Penyidik
Penahanan bukanlah kewajiban, melainkan wewenang penyidik, penuntut umum, atau hakim. Pihak berwenang tersebut memiliki kewenangan diskresioner untuk memutuskan apakah seorang tersangka perlu ditahan atau tidak, berdasarkan evaluasi mendalam terhadap kasus dan perilaku tersangka.
Syarat Obyektif dan Subyektif Penahanan
Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, penahanan dapat dilakukan jika memenuhi syarat obyektif (ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih, atau tindak pidana tertentu yang dikecualikan)
dan syarat subyektif. Syarat subyektif inilah yang sering menjadi pertimbangan utama:
Adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri
Adanya kekhawatiran tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti.
Adanya kekhawatiran tersangka akan mengulangi tindak pidana
Jika penyidik menilai bahwa seorang pejabat negara kooperatif, tidak ada indikasi akan melarikan diri, merusak bukti, atau mengulangi perbuatannya, maka penahanan tidak wajib dilakukan.
Berkaitan dengan Kasus yang sekarang yang menjadi sorotan publik yaitu kasusnya ketua dprd kabupaten malaka setelah dijadikan tersangka Namun tidak ditahan.
Alasan tidak ditahannya ketua dpr itu sudah sesuai Dengan ketentuan Kitab undang undang hukum Hukum pidana(pasal 21 KUHAP) Harus Diketahui bahwa penahanan adalah tindakan opsional (bukan keharusan) yang bergantung pada pertimbangan subyektif penyidik terhadap risiko yang mungkin ditimbulkan oleh tersangka selama proses hukum berlangsung.

Posting Komentar untuk "Polres Malaka Tetapkan Ketua DPRD sebagai Tersangka, Tapi tidak Ditahan"
Posting Komentar
Diperbolehkan untuk mengutip sebagian materi dari TAFENPAH tidak lebih dari 30%. Terima kasih