Kejari TTU Lakukan Penggeledahan, Dalami Dugaan Korupsi Dana Pemilu 2023–2024
Penulis : Denisius Oki
![]() |
Kejari TTU Lakukan Penggeledahan, Dalami Dugaan Korupsi Dana Pemilu 2023–2024. Tafenpah.com |
TTU, Tafenpah.com - Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) melaksanakan kegiatan penggeledahan sehubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Pemilu pada KPUD Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara setelah memperoleh persetujuan atau izin penggeledahan berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA.
Adapun penggeledahan dilakukan di empat lokasi berbeda, yakni:
1. Kantor KPUD Kabupaten TTU, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.
2. Rumah Saksi O.S, di Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.
3. Rumah Saksi O.B, di Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.
4. Rumah Saksi O.N, di Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Menurut keterangan resmi Kejari TTU, penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan dokumen atau surat yang berkaitan dengan objek penyidikan, yang nantinya akan dijadikan alat bukti dalam proses pembuktian dugaan tindak pidana korupsi.
Modus operandi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini antara lain berupa:
• Markup tiket pesawat dan tagihan hotel,
• Pertanggungjawaban tidak sah dan tidak lengkap,
• Pengeluaran fiktif untuk operasional badan adhoc,
• SPJ tidak sah,
• Kelalaian KPA, PPK, PPSPM, dan Bendahara dalam melakukan verifikasi dokumen, serta
• Tidak menindaklanjuti LHP BPK secara patut, yang secara keseluruhan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Firman Setiawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa seluruh proses penyidikan dan penggeledahan dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
“Kami menjamin seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum. Tujuan utama penggeledahan ini adalah mengumpulkan bukti-bukti yang relevan untuk mengungkap secara terang benderang dugaan tindak pidana korupsi tersebut,”tegas Kajari Firman Setiawan.
Lebih lanjut, pihak Kejari TTU menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan keuangan dimaksud.
Kegiatan penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Firman Setiawan, S.H., M.H., bersama jajaran, yakni Kasi Pidsus Semuel Otniel Sine, S.H., M.H., Kasi Intelijen T. Bastanta Tarigan, S.H., serta Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.
Kejaksaan Negeri TTU menegaskan komitmennya untuk menangani perkara korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum, guna mewujudkan tata kelola keuangan negara yang bersih dan akuntabel.
Posting Komentar untuk "Kejari TTU Lakukan Penggeledahan, Dalami Dugaan Korupsi Dana Pemilu 2023–2024"
Posting Komentar
Diperbolehkan untuk mengutip sebagian materi dari TAFENPAH tidak lebih dari 30%. Terima kasih