PM Italia Larang Warganya Berbahasa Inggris, Yang Melanggar Dikenakan Denda Satu Miliaran

Penulis: Fredy Suni
Giorgia Meloni melarang warganya untuk tidak menggunakan bahasa Inggris | Instagram @giorginameloni

Internasional, Tafenpah.com - Perdana Menteri Italia, Giorgia Meloni mengusulkan denda sebesar £ 100.000 atau jika dirupiahkan senilai Rp. 1,6 miliar bagi warganya, termasuk entitas publik dan swasta yang menggunakan istilah asing, khususnya bahasa Inggris selama berada di negeri Pizza tersebut.

Hal ini dimaksudkan guna tetap melestarikan bahasa lokal atau bahasa Italia sebagai warisan kebudayaan leluhur.

RUU ini dikeluarkan beberapa hari setelah larangan penggunaan makanan yang diproduksi di laboratorium, demi menjaga stabilitas pangan di negara bagian Selatan Eropa ini.

Pemimpin partai Brothers of Italy beserta pejabat negara Melihat, pangan sebagai warisan kebudayaan.

Simbolitas pangan juga menggambarkan sense of history yang perlu dijaga dan secara kontinu dilestarikan antar generasi.

Dilansir dari laman instagram pribadinya @giorgiameloni dan @voaindonesia, politikus konservatif , sekaligus Wartawati ini kembali tegaskan kepada warganya untuk tidak menggunakan bahasa Inggris dalam berbagai pertemuan resmi.

Perempuan pertama Italia yang menjabat sebagai Perdana Menteri ini tak segan-segan memberikan denda bagi warga yang kedapatan berbahasa Inggris akan dikenakan denda dalam jumlah yang sangat fantastis.

Hal ini juga bertujuan untuk mengajarkan generasi bangsa yang peduli pada perkembangan teknologi dan zaman, namun tidak melupakan akar bahasa leluhur mereka.

Sumber: instagram @giorgiameloni dan VoaIndonesia



TAFENPAH.COM
TAFENPAH.COM Salam Literasi. Perkenalkan saya Frederikus Suni. Saya pernah bekerja sebagai Public Relation/PR sekaligus Copywriter di Universitas Dian Nusantara (Undira), Tanjung Duren, Jakarta Barat. Saya juga pernah terlibat dalam proyek pendistribusian berita dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ke provinsi Nusa Tenggara Timur bersama salah satu Dosen dari Universitas Bina Nusantara/Binus dan Universitas Atma Jaya. Tulisan saya juga sering dipublikasikan ulang di Kompas.com. Saat ini berprofesi sebagai Mahasiswa Ilmu Komunikasi di Universitas Siber Asia (Unsia), selain sebagai Karyawan Swasta di salah satu Sekolah Luar Biasa Jakarta Barat. Untuk kerja sama bisa menghubungi saya melalui Media sosial:YouTube: Perspektif Tafenpah||TikTok: TAFENPAH.COM ||Instagram: @suni_fredy || ������ ||Email: tafenpahtimor@gmail.com

Posting Komentar untuk "PM Italia Larang Warganya Berbahasa Inggris, Yang Melanggar Dikenakan Denda Satu Miliaran "