Buntut Kasus TikToker Lampung Bima Yudho Saputro, Komisi III DPR RI Desak Polri Hentikan Kasus Ini

Penulis: Fredy Suni

Komisi III DPR RI minta Polri hentikan kasus Tiktoker Bima Yudho Saputro | Tafenpah.com

Tafenpah.com - Nama TikToker Lampung, Bima Yudho Saputro belakangan ini menjadi pembicaraan hangat netizen tanah air. Pasalnya, melalui cuplikan video TikToknya beberapa hari lalu yang berjudul "Alasan Lampung Enggak Maju-Maju" menjadi viral di jagad platform media sosial.

Pemerintah Lampung juga naik pitam, alias tidak menerima kritikan dari TikTok Awbimax Reborn atau yang dikenal Bima Yudho Saputro.

Saking viralnya cuplikan video tersebut, Bima mengatakan dirinya juga dilaporkan ke Polisi oleh beberapa warga Lampung.


Kasus ini juga memantik perhatian dari pemerintah pusat, khususnya Komisi III DPR RI.

Di mana, politikus Nasdem sekaligus pengusaha kaya Indonesia, Ahmad Sahroni meminta Polri untuk hentikan kasus Bima.

"Seluruh pemerintah daerah, khususnya Pemprov Lampung yang sedang mendapat sorotan, harus lebih terbiasa menerima kritik. Sebab, walaupun beberapa bahasa penyampaiannya kurang layak, namun kritiknya itu berbasis data dan fakta di lapangan"ujar Sahroni melalui laman instagram @dpr_ri

Sahroni juga melihat kritik dari Bima juga merepresentasi atau mewakili keresahan warga Lampung akan kekurangan infrastruktur, dll.

Sementara, pengacara kondang tanah air, Hotman Paris Hutapea pun padang badan untuk membela Bima, jika Pemprov Lampung masih ngotot untuk meneruskan kasus Bima.

Walaupun kedua orang tua Bima sudah menemui Bupati dan Gubernur untuk meminta maaf atas viralnya video kritikan Bima di media sosial.

Bupati dan Gubernur menerima permintaan maaf orang tua Bima, tapi proses hukuknya tetap berlanjut.

Makanya, Ahmad Sahroni meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesi, Jenderan Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk menghentikan kasus Bima.



Frederikus Suni Redaksi Tafenpah
Frederikus Suni Redaksi Tafenpah Salam kenal! Saya Frederikus Suni, Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Siber Asia || Menekuni bidang Jurnalistik sejak 10 tahun lalu. || Saya pernah menjadi Jurnalis/Wartawan di Metasatu dan NTTPedia. Selain itu, saya juga berkolaborasi dengan salah satu Dosen dari Binus university dan Atma Jaya, terutama Proyek dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, dalam pendistribusian berita ke Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Saya juga pernah menjadi bagian dari Public Relation/PR sekaligus Copywriter dari Universitas Dian Nusantara (Undira) Tanjung Duren Jakarta Barat. Saat ini fokus mengembangkan portal pribadi saya TAFENPAH.COM dan juga menjadi kontributor di beberapa website tanah air, Kompasiana, Terbitkanbukugratis, Eskaber, PepNews, Lombokainsider. Tulisan saya juga beberapa kali dipublikasikan ulang di Kompas.com Saya juga menerima jasa pembuatan Website || Media sosial: YouTube: TAFENPAH GROUP || TikTok: TAFENPAH.COM || Instagram: @suni_fredy || Terkait Kerjasama dapat menghubungi saya melalui kontak ������ || WhatsApp: 082140319973 || Email: tafenpahtimor@gmail.com

Posting Komentar untuk "Buntut Kasus TikToker Lampung Bima Yudho Saputro, Komisi III DPR RI Desak Polri Hentikan Kasus Ini"