Buntut Kasus TikToker Lampung Bima Yudho Saputro, Komisi III DPR RI Desak Polri Hentikan Kasus Ini
Penulis: Fredy Suni
![]() |
Komisi III DPR RI minta Polri hentikan kasus Tiktoker Bima Yudho Saputro | Tafenpah.com |
Tafenpah.com - Nama TikToker Lampung, Bima Yudho Saputro belakangan ini menjadi pembicaraan hangat netizen tanah air. Pasalnya, melalui cuplikan video TikToknya beberapa hari lalu yang berjudul "Alasan Lampung Enggak Maju-Maju" menjadi viral di jagad platform media sosial.
Pemerintah Lampung juga naik pitam, alias tidak menerima kritikan dari TikTok Awbimax Reborn atau yang dikenal Bima Yudho Saputro.
Saking viralnya cuplikan video tersebut, Bima mengatakan dirinya juga dilaporkan ke Polisi oleh beberapa warga Lampung.
Kasus ini juga memantik perhatian dari pemerintah pusat, khususnya Komisi III DPR RI.
Di mana, politikus Nasdem sekaligus pengusaha kaya Indonesia, Ahmad Sahroni meminta Polri untuk hentikan kasus Bima.
"Seluruh pemerintah daerah, khususnya Pemprov Lampung yang sedang mendapat sorotan, harus lebih terbiasa menerima kritik. Sebab, walaupun beberapa bahasa penyampaiannya kurang layak, namun kritiknya itu berbasis data dan fakta di lapangan"ujar Sahroni melalui laman instagram @dpr_ri
Sahroni juga melihat kritik dari Bima juga merepresentasi atau mewakili keresahan warga Lampung akan kekurangan infrastruktur, dll.
Sementara, pengacara kondang tanah air, Hotman Paris Hutapea pun padang badan untuk membela Bima, jika Pemprov Lampung masih ngotot untuk meneruskan kasus Bima.
Walaupun kedua orang tua Bima sudah menemui Bupati dan Gubernur untuk meminta maaf atas viralnya video kritikan Bima di media sosial.
Bupati dan Gubernur menerima permintaan maaf orang tua Bima, tapi proses hukuknya tetap berlanjut.
Makanya, Ahmad Sahroni meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesi, Jenderan Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk menghentikan kasus Bima.
Posting Komentar untuk "Buntut Kasus TikToker Lampung Bima Yudho Saputro, Komisi III DPR RI Desak Polri Hentikan Kasus Ini"
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan baik dan sopan ya! | Terima kasih
Diperbolehkan mengutip tulisan dari Tafenpah tidak lebih dari 30%, dengan syarat menyertakan sumber | Mari, kita belajar untuk menghargai karya orang lain | Salam hangat