Mengurai Benang Kusut Intoleransi: dari Musala Denpasar hingga Kasus Gereja GKPI Mauk Sepatan

 Penulis : Frederikus Suni | Redaksi TAFENPAH

Persoalan rumah ibadah tidak boleh terus-menerus diselesaikan dengan pendekatan emosional, melainkan harus dikaji secara ilmiah dan objektif

Mengurai Benang Kusut Intoleransi: dari Musala Denpasar hingga Kasus Gereja GKPI Mauk Sepatan. Tafenpah.com


TAFENPAH.com - Aksi pembubaran ibadah secara paksa oleh segelintir warga terhadap jemaat Gereja GKPI Mauk Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Minggu pagi (20/9/2026) menambah daftar panjang tindakan intoleran dan anarkistis di Indonesia.

Persoalan ini menjadi catatan krusial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Negara Indonesia berdiri atas kesepakatan bersama para pendiri bangsa yang merawat keberagaman latar belakang mulai dari budaya, bahasa, suku, hingga kepercayaan.

NKRI bukanlah milik sekelompok golongan, apalagi dijadikan alat kekuasaan mayoritas untuk mengekang kebebasan beragama. Oleh karena itu, para Founding Fathers menegaskan Pancasila sebagai Dasar Negara, Ideologi, Pandangan Hidup, sekaligus Sumber dari Segala Sumber Hukum.

Namun, pertanyaan mendasarnya: Mengapa kasus intoleransi di Indonesia masih terus berulang, khususnya di wilayah bagian Barat?

Penulis tidak sedang mendiskreditkan Indonesia bagian Barat sebagai "ladang konflik" antarumat beragama. Lebih dari itu, kasus ini perlu dijadikan ruang studi dan cermin bersama untuk mendalami akar masalah demi menemukan solusi yang berkeadilan.

Menelisik Akar Masalah Lewat Pisau Analisis Akademis

Mengurai Benang Kusut Intoleransi: dari Musala Denpasar hingga Kasus Gereja GKPI Mauk Sepatan. Tafenpah.com

Sebagai landasan berpikir majemuk, penulis meminjam pisau analisis Guru Besar UIN Sunan Kudus, Prof. Moh. Rasyid, saat menelisik dinamika kasus Musala Asy-Syafi'iyah di Denpasar Utara, Bali.

Menurut Prof. Rasyid, perbedaan keyakinan sebenarnya bukanlah satu-satunya pemicu tunggal intoleransi di Indonesia. Dalam kehidupan bermasyarakat, sering kali ada persoalan sosial yang tumpang-tindih: tata kelola internal organisasi, keterbatasan ruang publik, hingga benturan aturan lokal yang kemudian merembet dan mengkristal menjadi isu keagamaan.

Hal tersebut terlihat pada rekam jejak Musala Asy-Syafi'iyah Denpasar yang berdiri sejak 1998 di atas lahan 9 x 10 meter. Musala yang awalnya digunakan untuk pengajian warga setempat mulai memicu dinamika ketika bahu jalan pemukiman yang sempit dijadikan area parkir jemaah dari luar wilayah. Persoalan kian bereskalasi akibat gesekan internal kepengurusan terkait transparansi dana kotak amal.

“Konflik makin kompleks setelah salah seorang pengurus yang diberhentikan melaporkan keberadaan musala kepada kelian adat dengan alasan tidak memiliki izin,” ungkap Prof. Rasyid dalam diskusi ilmiah bertajuk “Mengelola Konflik dan Memulihkan Kerukunan Beragama di Bali” yang diselenggarakan Pusat Riset Agama dan Kepercayaan (PRAK) BRIN, Rabu (23/9).

Padahal, Yayasan Asy-Syafi'iyah telah membeli lahan tambahan sejak 2005 untuk memfasilitasi parkir. Kasus ini akhirnya melibatkan Komnas HAM, FKUB, hingga Kementerian Agama (Bimas Islam dan Bimas Hindu). Mediasi menyepakati pengembalian fungsi bangunan sebagai musala keluarga bagi warga lokal, dengan tetap menghormati aturan awig-awig atau perarem desa adat setempat.

Pelajaran dari Denpasar memperlihatkan bahwa konflik rumah ibadah memiliki akar yang berlapis mulai dari tata ruang, relasi sosial, hingga manajemen internal.

Donasi TAFENPAH


Korelasi dengan Aksi Intoleransi di Mauk Sepatan

Merujuk pada pemikiran Prof. Rasyid, aksi pembubaran ibadah jemaat Gereja GKPI Mauk Sepatan di Kabupaten Tangerang memiliki kemiripan pola: selalu ada kompleksitas persoalan sosial yang melatarbelakanginya.

Namun, TAFENPAH menegaskan bahwa kerumitan dimensi sosial tidak pernah bisa dijadikan pembenaran atas aksi main hakim sendiri. Pembubaran ibadah secara paksa adalah tindakan melanggar hukum dan kesalahan fatal.

Di negeri hukum ini, tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Segelintir oknum yang melakukan aksi intoleran tersebut harus diproses secara tegas oleh aparat penegak hukum.

Dalam analisis TAFENPAH, aksi nekat segelintir warga tersebut jarang sekali berdiri sendiri. Ada dugaan kuat bahwa pergerakan di lapangan ditunggangi atau dilindungi oleh oknum/tokoh tertentu. Sebab, tidak akan ada kebakaran jika tidak ada yang menyalakan pematik apinya.

Refleksi dan Solusi Berbasis Riset Ilmiah

Kasus Musala Asy-Syafi'iyah di Bali maupun pembubaran ibadah di Sepatan, Banten, memberi pelajaran berharga: ruang dialog yang jujur serta penegakan hukum yang adil adalah kunci utama.

Persoalan rumah ibadah tidak boleh terus-menerus diselesaikan dengan pendekatan emosional, melainkan harus dikaji secara ilmiah dan objektif. Sebagaimana ditegaskan oleh Kepala Pusat Riset Agama dan Kepercayaan (PRAK) BRIN, Aji Sofanudin, dinamika rumah ibadah perlu dievaluasi secara menyeluruh.

Pemerintah dan pemangku kebijakan perlu melihat kembali apakah hambatan yang muncul di lapangan bersumber dari substansi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah, kelemahan penegakan hukum, atau kendala implementasi di tingkat tapak.

Hanya melalui pemahaman sosial yang mendalam, kesetaraan hak di hadapan hukum, serta regulasi yang adaptif, kebebasan beragama di tanah air dapat terjamin tanpa ada lagi warga negara yang terintimidasi saat beribadah.

Sumber : Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) 

Analisis TAFENPAH


Donasi dan Membership

Tafenpah ditulis dari kampung perbatasan dengan biaya sendiri. Dukung kami agar tetap menulis budaya Timor:

Gopay: 082140319973

BCA : 5930751466

A. N : Frederikus Suni

Donasi TAFENPAH


TAFENPAH.COM
TAFENPAH.COM Salam Literasi. Perkenalkan saya Frederikus Suni. Saya pernah bekerja sebagai Public Relation/PR sekaligus Copywriter di Universitas Dian Nusantara (Undira), Tanjung Duren, Jakarta Barat. Saya juga pernah terlibat dalam proyek pendistribusian berita dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ke provinsi Nusa Tenggara Timur bersama salah satu Dosen dari Universitas Bina Nusantara/Binus dan Universitas Atma Jaya. Tulisan saya juga sering dipublikasikan ulang di Kompas.com. Saat ini berprofesi sebagai Mahasiswa Ilmu Komunikasi di Universitas Siber Asia (Unsia), selain sebagai Karyawan Swasta di salah satu Sekolah Luar Biasa Jakarta Barat. Untuk kerja sama bisa menghubungi saya melalui Media sosial:YouTube: Perspektif Tafenpah||TikTok: TAFENPAH.COM ||Instagram: @suni_fredy || ������ ||Email: tafenpahtimor@gmail.com

Posting Komentar untuk "Mengurai Benang Kusut Intoleransi: dari Musala Denpasar hingga Kasus Gereja GKPI Mauk Sepatan"