PMKRI Kefamenanu Desak Pemda TTU Tunda Pembangunan Batalyon, Tanah KM 9 Masih Dipersoalkan
Penulis : Denisius Oki
![]() |
| PMKRI Kefamenanu Desak Pemda TTU Tunda Pembangunan Batalyon, Tanah KM 9 Masih Dipersoalkan. Tafenpah.com |
Kefamananu, TAFENPAH. COM — Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu Sanctus Yohanes Don Bosco menggelar audiensi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), mempertanyakan sejumlah persoalan krusial di daerah tersebut, khususnya terkait hibah tanah di KM 9 untuk pembangunan Batalyon Infanteri.
Audiensi tersebut dipimpin oleh Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Kefamenanu, Yohanes Niko Seran Saka. Ia menegaskan kehadiran PMKRI bertujuan untuk meminta kejelasan atas polemik hibah tanah yang hingga kini masih disengketakan.
“Kehadiran PMKRI hari ini untuk menanyakan polemik-polemik yang terjadi di Kabupaten TTU, secara khusus terkait hibah tanah KM 9 untuk pembangunan Batalyon Infanteri,” ujar Yohanes Niko Seran Saka.
Ia menjelaskan, persoalan klaim kepemilikan tanah di Kabupaten TTU muncul akibat ketidaksinkronan antara klaim administratif pemerintah daerah dan realitas sosial masyarakat adat yang telah menguasai dan mengelola lahan tersebut secara turun-temurun.
![]() |
| PMKRI Kefamenanu Desak Pemda TTU Tunda Pembangunan Batalyon, Tanah KM 9 Masih Dipersoalkan. Tafenpah.com |
Menurutnya, secara akademik dan sosiologis, tanah tidak hanya dipahami sebagai objek administratif, tetapi juga sebagai ruang sosial yang memiliki nilai sejarah, identitas, dan ikatan kultural masyarakat adat.
“Dalam kasus ini, klaim pemerintah daerah belum mencapai titik final karena masih terdapat klaim aktif dari masyarakat adat yang memiliki hubungan genealogis dan historis terhadap tanah tersebut,” jelasnya.
PMKRI menilai situasi ini sebagai tumpang tindih klaim kepemilikan (overlapping claims), di mana negara dan masyarakat adat sama-sama mengajukan legitimasi atas satu objek tanah dengan dasar yang berbeda.
Oleh karena itu, PMKRI mendesak agar pembangunan Batalyon Infanteri di KM 9 dihentikan sementara hingga ada kepastian hukum yang berkekuatan tetap.
“Kami meminta agar pembangunan dihentikan sementara untuk menghindari potensi kerugian anggaran daerah, mengingat tanah tersebut masih disengketakan,” tegasnya.
PMKRI juga menegaskan pentingnya menunggu putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu sebagai dasar hukum yang sah.
Sementara itu, kuasa hukum masyarakat adat, Yoseph Pankrasius Boan Taone, S.H., yang akrab disapa Yoris Taone Masaubat, S.H., menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten TTU yang dinilai telah membuka ruang penyelesaian persoalan sengketa tanah.
“Kami berterima kasih kepada Bupati TTU karena adanya gebrakan sehingga persoalan sengketa tanah ini bisa muncul ke permukaan,” ujarnya.
Yoris juga mengingatkan pernyataan mantan Bupati TTU, Gabriel Manek, yang pernah menyebut bahwa tanah milik Pemerintah Daerah TTU sudah tidak ada lagi.
Ia menegaskan bahwa pembangunan Batalyon Infanteri di KM 9 masih berada di atas tanah yang disengketakan dan sebagian lahan tersebut masih dikelola serta telah dibagikan kepada masyarakat adat.
Tokoh adat Sonaf Sanak, Hendrikus Sanak, turut menyampaikan keberatan atas pembangunan tersebut.
“Kami adalah pemilik tanah ulayat. Di seluruh negeri ini masyarakat adat mempertahankan tanahnya. Kalau tanah ini tidak diakui, mari kita lihat kembali sejarahnya. Jika batalyon dibangun, kami orang suku Sanak mau dikemanakan?” ungkap Hendrikus.
Menanggapi hal tersebut, Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo, S.IP., M.A., menegaskan bahwa pemerintah daerah selalu membuka ruang dialog dan mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat.
“Semua aspirasi kita dengar dan kita carikan solusinya. Yang saya mau persoalan ini diselesaikan agar tidak ada saling klaim,” kata Bupati Falen.
Ia menegaskan siap bertanggung jawab terhadap keputusan hukum yang akan diambil oleh pengadilan.
“Jika nanti keputusan Pengadilan Negeri menyatakan itu tanah adat, maka pembangunan batalyon akan dibongkar. Namun jika itu tanah pemerintah daerah, maka pemerintah daerah akan mengampuni masyarakat adat. Kami pastikan tidak ada dendam,” tegasnya.
Bupati Falen juga menilai langkah hukum sebagai jalan terbaik untuk menyelesaikan konflik agraria tersebut dan meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menambahkan bahwa pembangunan Batalyon Infanteri tetap dilanjutkan sambil menunggu putusan pengadilan agar persoalan menjadi terang benderang.
“TTU adalah wilayah perbatasan negara, sementara kita belum memiliki Batalyon Infanteri. Namun kita ingin semua berjalan baik dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,” jelasnya.
Meski demikian, Bupati menegaskan tidak ada larangan bagi masyarakat adat untuk tetap mengelola dan menanami lahan yang masih disengketakan.
“Saya juga sudah mengingatkan agar tidak ada intimidasi terhadap masyarakat adat. Itu bukan zamannya lagi,” pungkasnya.


Posting Komentar untuk "PMKRI Kefamenanu Desak Pemda TTU Tunda Pembangunan Batalyon, Tanah KM 9 Masih Dipersoalkan"
Posting Komentar
Diperbolehkan untuk mengutip sebagian materi dari TAFENPAH tidak lebih dari 30%. Terima kasih