Kementerian Komunikasi dan Digital RI, LARANG Anak di Bawah 16 Tahun untuk tidak Memiliki Akun Facebook, Instagram, Tiktok hingga Youtube

[Penulis : Frederikus Suni ]

Per 28 Maret 2026, anak di bawah usia 16 tahun dilarang memiliki akun media sosial seperti; Youtube, Tiktok, Facebook, Instagram, dll. Tafenpah.com


TAFENPAH.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI di bawah kepemimpinan Meutya Hafid Ansyah baru saja membatasi (MELARANG) anak di bawah 16 tahun tidak lagi memiliki akun atau platform media sosial yang berisiko tinggi.

Platform atau media sosial yang dilarang pemerintah Indonesia untuk anak di bawah 16 tahun, di antaranya; 

- Youtube

- Tiktok

- Facebook

- Instagram

- Threads

- X

- Bigo Live

- Roblox




Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, turunan dari PP TUNAS.

"Pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi," ujar Meutya Hafid Asyah melalui laman intagram resmi Kementerian Komunikasi dan Digital @kemkomdigi, Jumat (6/3/2026).

Kapan Implementasi kebijakan Pembatasan Penggunaan Media Sosial Anak di bawah 16 tahun?

Sesuai dengan informasi Kementerian Komunikasi dan Digital (KemKomdigi), implementasi dari kebijakan pembatasan penggunaan media sosial anak di bawah 16 tahun akan berlangsung pada 28 Maret 2026 mendatang.

Kendati pun demikian, proses penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun dari Komdigi akan dilakukan secara bertahap, sesuai dengan kewajiban dan kepatuhan platform.

Kabar baiknya, Indonesia merupakan negara pertama non - Barat yang menerapkan kebijakan tersebut, khususnya pembatasan anak di bawah usia 16 tahun untuk tidak memiliki akun media sosial.



Mengapa Pemerintah Melarang Anak di Bawah Usia 16 Tahun untuk tidak memiliki akun media sosial?

Karena ancaman di ruang digital bagi anak-anak Indonesia semakin nyata.

Ancaman itu berupa; tontonan Pornografi, Perundungan Siber, Penipuan Online hingga gangguan digital lainnya.

KemKomDigi: Keputusan ini Pastinya Menuai Pro dan Kontra

Pemerintah Indonesia khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memahami akan perdebatan di kalangan masyarakat.

Namun, bagaimana pun juga pemerintah tidak akan tinggal diam ketika masa depan anak-anak Indonesia dipertaruhkan.

"Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform yang mengelola ruang digital, sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian," jelas Meutya Hafid.

Meutya Hafid (Menteri Komunikasi dan Digital) RI juga menyampaikan pesan penting kepada masyarakat Indonesia bahwasannya teknologi harus memanusiakan manusia.

"Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita," pesan Meutya Hafid.


Sumber ; Instagram Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).





TAFENPAH.COM
TAFENPAH.COM Salam Literasi. Perkenalkan saya Frederikus Suni. Saya pernah bekerja sebagai Public Relation/PR sekaligus Copywriter di Universitas Dian Nusantara (Undira), Tanjung Duren, Jakarta Barat. Saya juga pernah terlibat dalam proyek pendistribusian berita dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ke provinsi Nusa Tenggara Timur bersama salah satu Dosen dari Universitas Bina Nusantara/Binus dan Universitas Atma Jaya. Tulisan saya juga sering dipublikasikan ulang di Kompas.com. Saat ini berprofesi sebagai Mahasiswa Ilmu Komunikasi di Universitas Siber Asia (Unsia), selain sebagai Karyawan Swasta di salah satu Sekolah Luar Biasa Jakarta Barat. Untuk kerja sama bisa menghubungi saya melalui Media sosial:YouTube: Perspektif Tafenpah||TikTok: TAFENPAH.COM ||Instagram: @suni_fredy || ������ ||Email: tafenpahtimor@gmail.com

Posting Komentar untuk "Kementerian Komunikasi dan Digital RI, LARANG Anak di Bawah 16 Tahun untuk tidak Memiliki Akun Facebook, Instagram, Tiktok hingga Youtube "