PMKRI Cabang Kefamenanu dan Masyarakat Adat Suku Sanak Desak Penghentian Pembangunan Batalion di Area KM 9

Penulis : Denisius Oki 


PMKRI Cabang Kefamenanu dan Masyarakat Adat Suku Sanak Desak Penghentian Pembangunan Batalion di Area KM 9. Tafenpah/TAFENPAH.COM


TTU, TAFENPAH.COM - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu bersama masyarakat adat Suku Sanak secara tegas menolak seluruh aktivitas pembangunan Batalion Yonif di kawasan KM 9, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Sikap tersebut disampaikan pada Jumat, 14 November 2025, menyusul fakta bahwa lahan seluas kurang lebih 680 hektar di wilayah tersebut masih berstatus sengketa dalam perkara perdata Nomor 29/PDT.G/2025/PN KFM, antara Suku Sanak sebagai Penggugat melawan Pemerintah Daerah TTU sebagai Tergugat I dan Kantor Pertanahan TTU sebagai Tergugat II.

Dengan kondisi tersebut, setiap bentuk pembangunan di atas tanah sengketa dinilai berpotensi melanggar prinsip status quo sebagaimana diatur dalam Pasal 1917 KUHPerdata serta asas kepastian hukum berdasarkan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

Kuasa hukum masyarakat adat, Yoseph Pankrasius Boan Taone, S.H. (Yoris Taone Masaubat, S.H.), menegaskan bahwa hibah tanah seluas 50 hektar yang diberikan Pemda TTU kepada Kodim 1618/TTU merupakan tindakan cacat yuridis karena dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Selama perkara ini belum inkracht, segala aktivitas pembangunan atau pengalihan hak atas tanah merupakan tindakan yang melanggar asas nemo plus juris, yaitu seseorang tidak dapat memberikan hak lebih dari yang ia miliki,”ujar Yoris.






Sementara itu, Presidium Gerakan Kemasyarakatan, PMKRI Cabang Kefamenanu, Yohanes Niko Seran Sakan, setelah menggelar dialog dengan masyarakat adat Suku Sanak pada 10 dan 13 November 2025, menilai bahwa keputusan Bupati TTU untuk menghibahkan tanah tersebut tanpa konsultasi publik maupun dialog adat merupakan kekeliruan administratif dan politis.

Presidium GERMAS PMKRI menyatakan bahwa Pemda TTU telah mengabaikan prinsip partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta ketentuan pengakuan wilayah adat dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.

“Secara historis, tanah di kawasan KM 9 memiliki keterikatan genealogis dan kultural dengan Suku Sanak. Karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut wilayah tersebut wajib melalui dialog adat dan proses verifikasi yang transparan,”tegas Presidium GERMAS tersebut.

PMKRI juga menyoroti sikap inkonsisten Pemerintah Daerah TTU. Meski Bupati TTU meminta masyarakat adat menempuh jalur hukum, pemerintah justru dua kali mangkir dari panggilan sidang, padahal sidang merupakan ruang klarifikasi resmi di hadapan hukum. Selain itu, masyarakat adat mengaku tidak pernah menerima peta batas wilayah yang diminta untuk pembuktian perkara, yang mencerminkan kurangnya transparansi dari pihak Pemda.

Ketegangan terkait lahan KM 9 semakin meningkat setelah pembubaran kegiatan peletakan batu pertama pembangunan lopo adat oleh Satpol PP atas perintah Bupati TTU, padahal acara tersebut turut dihadiri Wakil Bupati TTU. Insiden ini menunjukkan disharmoni komunikasi internal Pemda TTU dan lemahnya koordinasi dalam pengambilan kebijakan publik yang berdampak langsung pada masyarakat adat.

PMKRI menilai tindakan Pemda TTU tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga berpotensi menciptakan preseden buruk bagi tata kelola agraria di daerah.

“Jika tanah yang masih dalam proses sengketa dapat diintervensi secara sepihak, maka asas keadilan sosial dan supremasi hukum hanya akan menjadi slogan kosong,”demikian pernyataan PMKRI dalam penutup.
TAFENPAH.COM
TAFENPAH.COM Salam Literasi. Perkenalkan saya Frederikus Suni. Saya pernah bekerja sebagai Public Relation/PR sekaligus Copywriter di Universitas Dian Nusantara (Undira), Tanjung Duren, Jakarta Barat. Saya juga pernah terlibat dalam proyek pendistribusian berita dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ke provinsi Nusa Tenggara Timur bersama salah satu Dosen dari Universitas Bina Nusantara/Binus dan Universitas Atma Jaya. Tulisan saya juga sering dipublikasikan ulang di Kompas.com. Saat ini berprofesi sebagai Mahasiswa Ilmu Komunikasi di Universitas Siber Asia (Unsia), selain sebagai Karyawan Swasta di salah satu Sekolah Luar Biasa Jakarta Barat. Untuk kerja sama bisa menghubungi saya melalui Media sosial:YouTube: Perspektif Tafenpah||TikTok: TAFENPAH.COM ||Instagram: @suni_fredy || ������ ||Email: tafenpahtimor@gmail.com

Posting Komentar untuk "PMKRI Cabang Kefamenanu dan Masyarakat Adat Suku Sanak Desak Penghentian Pembangunan Batalion di Area KM 9"