Masyarakat Adat Sonaf Sanak, GMNI, dan PMKRI Tolak Hibah Tanah oleh Bupati TTU kepada TNI
Penulis : Denisius Oki
![]() |
| Masyarakat Adat Sonaf Sanak, GMNI, dan PMKRI Tolak Hibah Tanah oleh Bupati TTU kepada TNI. Denisius Oki/TAFENPAH.COM |
Kefamenanu, TAFENPAH.COM - Masyarakat Adat Sonaf Sanak, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) secara tegas menolak hibah tanah oleh Bupati Timor Tengah Utara (TTU) kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Penolakan ini didasarkan pada beberapa alasan, termasuk tanah yang dihibahkan masih dalam proses sengketa dan belum memiliki status yang jelas. Proses hibah tidak melibatkan masyarakat adat dan tidak memenuhi prosedur yang berlaku.
Pembangunan Batalion di KM9 berpotensi melanggar hak-hak masyarakat adat dan merusak lingkungan hidup. GMNI dan PMKRI menyerukan kepada pemerintah untuk menghormati hak-hak masyarakat adat dan menghentikan proses pembangunan sampai ada penyelesaian hukum yang jelas.
Mereka juga menuntut agar RUU Masyarakat Adat segera disahkan untuk memberikan pengakuan dan perlindungan kepada masyarakat adat. Tanah yang dihibahkan oleh Bupati TTU kepada TNI adalah tanah ulayat masyarakat adat Bikomi yang masih dalam proses sengketa.
Masyarakat adat Sonaf Sanak telah menggugat Pemerintah Daerah TTU dan Kantor Pertanahan TTU atas penguasaan tanah tersebut. Pasal 3 UUPA mengakui dan menghormati keberadaan hak ulayat masyarakat adat.
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2021 Pasal 91 ayat (1) mewajibkan negara—melalui BPN—untuk menunda seluruh proses pertanahan jika objeknya sedang disengketakan sampai perkara memperoleh putusan inkracht.
GMNI dan PMKRI menuntut agar pemerintah menghormati hak-hak masyarakat adat dan menghentikan proses pembangunan sampai ada penyelesaian hukum yang jelas. Mereka juga menyerukan kepada DPR dan Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat.
Hibah tanah.
Tanah yang dihibahkan tidak memenuhi unsur clear and clean, sehingga hibah tersebut dapat dibatalkan. GMNI dan PMKRI menyerukan kepada masyarakat adat untuk tetap waspada dan mempertahankan hak-hak mereka.
Pembangunan Batalion di KM9 dapat memicu konflik sosial dan ekonomi di masyarakat adat. GMNI dan PMKRI menuntut agar pemerintah segera menyelesaikan sengketa tanah tersebut.
Rakyat Indonesia harus mendukung perjuangan masyarakat adat untuk mempertahankan hak-hak mereka. GMNI dan PMKRI akan terus berjuang untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat.
Tuntutannya adalah:
- Hentikan proses hibah tanah oleh Bupati TTU kepada TNI
- Hentikan pembangunan Batalion di KM9
- Sahkan RUU Masyarakat Adat
- Hormati hak-hak masyarakat adat dan lingkungan hidup

Posting Komentar untuk "Masyarakat Adat Sonaf Sanak, GMNI, dan PMKRI Tolak Hibah Tanah oleh Bupati TTU kepada TNI"
Posting Komentar
Diperbolehkan untuk mengutip sebagian materi dari TAFENPAH tidak lebih dari 30%. Terima kasih