Musik Pesta di Kupang hanya Sampai Pukul 10 Malam, Surat Edaran Terbaru Wali Kota Christian Widodo dan Serena Cosgrova Francis
Penulis : Frederikus Suni
![]() |
Musik Pesta di Kupang hanya Sampai Pukul 10 Malam, Surat Edaran Terbaru Wali Kota Christian Widodo dan Serena Cosgrova Francis. Foto; MetaAI/Tafenpah.com |
TAFENPAH.COM - Masyarakat provinsi Nusa Tenggara Timur ketika melangsungkan acara pesta (pesta syukuran wisuda, Sambut Baru/Komuni Pertama, Pernikahan, Ulang Tahun Pernikahan, dll) tanpa musik, ibarat wisatawan yang memutuskan untuk bepergian ke destinasi atau tempat wisata terkenal, tetapi ia tidak pernah merasakan euforia perjalanan tersebut.
Lebih tepatnya, pesta tanpa musik di NTT, bagaikan sayur tanpa Ajinomoto dan garam. Memang, rasanya hambar dan tidak ada cerita, apalagi dansa, dan lain sebagainya.
Namun, di sisi lain, penggunaan musik yang berlebihan atau melewati jam istirahat malam juga tidak baik.
Berkaitan dengan kebijakan baru dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo dan Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc yakni; Surat Edaran Kegiatan Malam.
"Untuk kegiatan malam yang terdiri dari musik tidak boleh lewat dari pukul 22.00 WITA dan kegiatan sudah harus bubar di pukul 24.00 WITA," ujar Christian Widodo.
Menurut Wali Kota Kupang Christian Widodo, ada pun alasan di balik pemberlakuan jam malam, khususnya penggunaan musik di Kota Kupang dan sekitarnya, kurang lebih seperti berikut.
Berdasarkan laporan warga, keluh - kesah warga kota Kupang karena banyak orang tua yang ingin beristirahat lebih awal atau mungkin dalam keadaan sakit.
Selain itu, ada juga bapak - ibu yang harus bangun pagi untuk bekerja keesokan harinya atau mengantar anak ke sekolah.
"Belum lagi banyak kecelakaan lalu lintas atau perkelahian setelah berpesta hingga dini hari," tambah Christian Widodo seperti yang TAFENPAH kutip dari akun Instagram pribadinya @dr.christian.widodo, Senin (29/9/2025).
Sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Kupang untuk kegiatan malam, khususnya penggunaan musik di acara pesta, sejatinya tidak menjadi persoalan.
Akan tetapi, berdasarkan kejadian yang marak terjadi di kalangan remaja hingga mahasiswa di berbagai universitas di kota Kupang menunjukkan attitude atau sikap dan perbuatan yang tidak terpuji.
Di mana, sebagian besar anak muda, remaja, dan mahasiswa yang tersebar di kota Kupang dan sekitarnya, meskipun tanpa undangan resmi dari penyelenggaraan acara, mereka datang atau hadir dalam kegiatan tersebut.
Lebih sadisnya adalah ketika mereka sudah makan dengan beramplopkan Rp 5.000 - Rp 50.000 (Catatan; Amplop Rp 50.000 itu pun tidak semuanya, palingan satu atau dua anak yang orang tuanya berpenghasilan tinggi).
Lalu, mereka membentuk kelompok atau lingkaran kecil, minum mabok, menunjukkan kehebatannya di depan teman sekomunitas, segeng, sesuku, sekampus, sekampung, dsb dan pada akhirnya terlibat dalam perkelahian.
Ada 3 jenis terjadinya perkelahian ketika Pesta di NTT, di antaranya;
1. Persoalan Cewek/Perempuan
2. Harga Diri
3. Dendam Pribadi
Terlepas dari 3 jenis akibat perkelahian masyarakat NTT di atas, Pemberlakuan Jam Malam berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Kupang untuk penggunaan musik di setiap acara, tentunya akan menuai pro dan kontra.
Kendati pun demikian, TAFENPAH mendukung kebijakan baru dari Wali Kota Kupang.
Karena dengan kebijakan baru tersebut, setidaknya mengantisipasi tawuran, perkelahian antar geng, kampus, suku, komunitas, dll.
Selain itu, menjaga kenyamanan dan keselamatan semua orang di acara tersebut.
Lantas, bagaimana dengan tanggapan Anda?
Posting Komentar untuk "Musik Pesta di Kupang hanya Sampai Pukul 10 Malam, Surat Edaran Terbaru Wali Kota Christian Widodo dan Serena Cosgrova Francis "
Posting Komentar
Diperbolehkan untuk mengutip sebagian materi dari TAFENPAH tidak lebih dari 30%. Terima kasih