Wali Kota Kupang Gratiskan BPHTB dan PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
[Frederikus Suni]
![]() |
| Cristian Widodo, Wali Kota Kupang dan istrinya. Foto: Instagram @dr.christian.widodo/Tafenpah.com |
KUPANG, TAFENPAH.COM – Kabar gembira bagi warga Kota Kupang, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pemerintah Kota Kupang secara resmi memberlakukan kebijakan gratis untuk pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Kupang melalui unggahan video di media sosial pribadinya, @dr.christian.widodo menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar akan hunian dan legalitas properti.
Apa Itu BPHTB dan PBG?
Dalam penjelasannya, Wali Kota merincikan dua poin utama kebijakan ini:
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan): Biaya yang biasanya dipungut pemerintah sebesar 5% saat pertama kali seseorang membeli tanah atau bangunan, kini digratiskan bagi MBR.
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung): Merupakan pengganti istilah IMB (Izin Mendirikan Bangunan). PBG adalah izin yang diperlukan untuk membangun, merubah, memperluas, atau merawat bangunan sesuai standar keamanan. Izin ini juga kini tidak dipungut biaya bagi keluarga kurang mampu.
Syarat dan Ketentuan
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini perlu memperhatikan beberapa persyaratan administratif, di antaranya:
Memiliki KTP Kota Kupang.
Menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah setempat.
Data akan diverifikasi melalui Data Terpadu untuk memastikan penerima manfaat benar-benar dari keluarga kurang mampu.
Informasi lebih lanjut mengenai pengurusan BPHTB dapat ditanyakan di kantor Bapenda, sementara untuk PBG dapat dilakukan melalui dinas PUPR Kota Kupang.
Wali Kota juga mengajak masyarakat untuk menyebarluaskan informasi positif ini agar semakin banyak warga yang terbantu dan teredukasi mengenai kebijakan pemerintah daerah.

Posting Komentar untuk "Wali Kota Kupang Gratiskan BPHTB dan PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)"
Posting Komentar
Diperbolehkan untuk mengutip sebagian materi dari TAFENPAH tidak lebih dari 30%. Terima kasih