PMKRI Cabang Kefamenanu Desak Pemda TTU Hormati Hak Masyarakat Adat Sonaf Maslete

Penulis : Denisius Oki 

PMKRI Cabang Kefamenanu Desak Pemda TTU Hormati Hak Masyarakat Adat Sonaf Maslete. TAFENPAH.COM



TTU, Tafenpah.com - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu Sanctus Yohanes Don Bosco mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (Pemda TTU) agar menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat dalam setiap kebijakan pembangunan.

Desakan ini disampaikan Ketua Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu, Markolindo Balibo, melalui Presidium Gerakan Kemasyarakatan (GERMAS), menyusul polemik hibah tanah seluas 50 hektar dari Pemda TTU kepada Kodim 1618/TTU yang mendapat penolakan dari masyarakat adat Sonaf Maslete.

Masyarakat adat menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan tanah suku warisan leluhur yang dimiliki secara turun-temurun dan bukan aset milik pemerintah daerah.




Pada Senin (10/11/2025), GERMAS PMKRI Cabang Kefamenanu melakukan dialog dengan tokoh masyarakat adat, Usi Sanak, di Sonaf Maslete. Dalam pertemuan tersebut, Usi Sanak menyampaikan bahwa masyarakat adat telah menggugat Pemda TTU melalui jalur hukum, dengan sidang ketiga dijadwalkan berlangsung pada 12 November 2025.

“Secara historis, kami tidak pernah memberikan tanah itu kepada Pemda. Kalau pemerintah ingin memberikan hibah, seharusnya ada konfirmasi dan dialog dengan kami, karena itu tanah suku. Kami yang memiliki hak penuh untuk memberikan hibah, bukan Pemda,”tegas Usi Sanak.

PMKRI Cabang Kefamenanu Desak Pemda TTU Hormati Hak Masyarakat Adat Sonaf Maslete. TAFENPAH.COM


Ia menambahkan bahwa masyarakat adat akan terus mempertahankan hak mereka atas tanah warisan leluhur tersebut.

Menanggapi persoalan ini, Ketua Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu, Markolindo Balibo, menilai bahwa proses hibah tanah tersebut telah mengabaikan prinsip partisipasi masyarakat adat yang menjadi roh dari pembangunan berkeadilan.

“Pemerintah daerah tidak bisa mengambil keputusan sepihak tanpa melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik sah tanah tersebut. Prinsip dasar pembangunan harus berangkat dari dialog, penghargaan terhadap nilai-nilai lokal, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat,”ujar Markolindo.

Ia juga menegaskan bahwa PMKRI akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari komitmen organisasi terhadap keadilan sosial.

“PMKRI berdiri bersama rakyat, khususnya masyarakat adat yang hak-haknya sering diabaikan. Kami mendesak agar Pemda TTU segera meninjau ulang kebijakan hibah tanah ini, serta membuka ruang dialog yang jujur dan transparan dengan masyarakat Sonaf Maslete,”tambahnya.

Sementara itu, Yohanes Niko Seran Sakan, selaku Penanggung Jawab GERMAS PMKRI Cabang Kefamenanu, menyoroti bahwa Pemda TTU telah melangkahi kerangka hukum yang secara jelas mengatur pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat.

“Pemda TTU jangan melupakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2013 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat yang menjamin hak atas tanah dan sumber daya alam. Sejak awal seharusnya ada dialog terbuka agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari. Jika Pemda tidak meninjau kembali kebijakan ini, maka PMKRI bersama masyarakat adat siap melakukan gelombang protes,”tegas Niko.

PMKRI menilai bahwa kebijakan hibah tanah tersebut berpotensi mencederai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA) yang menekankan pengakuan negara terhadap hak masyarakat adat, termasuk kewajiban pemerintah untuk tidak mengambil alih tanah ulayat secara sepihak.

“Setiap keputusan Pemda harus berlandaskan nilai kemanusiaan. Banyak masyarakat yang menggantungkan hidup pada tanah tersebut. Jika tanah itu diambil begitu saja, bagaimana nasib mereka?”tambah Niko.

PMKRI Cabang Kefamenanu mendesak agar Pemda TTU meninjau ulang hibah tanah seluas 50 hektar tersebut dan membuka ruang dialog dengan masyarakat adat Sonaf Maslete untuk memastikan keadilan serta menjaga harmoni sosial.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya turut mempertanyakan dasar penguasaan tanah oleh Pemda.

“Sejak kapan tanah itu menjadi milik Pemda? Pendahulu kami tidak pernah menyerahkannya kepada pemerintah. Tanah itu adalah warisan,”ujarnya.
TAFENPAH.COM
TAFENPAH.COM Salam Literasi. Perkenalkan saya Frederikus Suni. Saya pernah bekerja sebagai Public Relation/PR sekaligus Copywriter di Universitas Dian Nusantara (Undira), Tanjung Duren, Jakarta Barat. Saya juga pernah terlibat dalam proyek pendistribusian berita dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ke provinsi Nusa Tenggara Timur bersama salah satu Dosen dari Universitas Bina Nusantara/Binus dan Universitas Atma Jaya. Tulisan saya juga sering dipublikasikan ulang di Kompas.com. Saat ini berprofesi sebagai Mahasiswa Ilmu Komunikasi di Universitas Siber Asia (Unsia), selain sebagai Karyawan Swasta di salah satu Sekolah Luar Biasa Jakarta Barat. Untuk kerja sama bisa menghubungi saya melalui Media sosial:YouTube: Perspektif Tafenpah||TikTok: TAFENPAH.COM ||Instagram: @suni_fredy || ������ ||Email: tafenpahtimor@gmail.com

Posting Komentar untuk "PMKRI Cabang Kefamenanu Desak Pemda TTU Hormati Hak Masyarakat Adat Sonaf Maslete"