Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Tetapkan Mantan Kepala SLB Negeri Benpasi Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS dan DAK Fis

Denisius Oki 

Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Tetapkan Mantan Kepala SLB Negeri Benpasi Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS dan DAK Fisik. Tafenpah.com


TTU,Tafenpah.com - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) melalui Tim Jaksa Penyidik resmi menetapkan E.M., mantan Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Benpasi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2018 s.d. 2022 serta Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2022 pada SLB Negeri Benpasi.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, berupa keterangan saksi, dokumen/surat, dan petunjuk yang menunjukkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil penyidikan, total potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp383.400.950,00 (tiga ratus delapan puluh tiga juta empat ratus ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).

Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.








Sebagai langkah lanjutan proses hukum, terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 22 Oktober 2025 hingga 10 November 2025, di Rutan Kelas IIB Kefamenanu, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri TTU Nomor: PRIN-637/N.3.12/Fd.2/10/2025 tertanggal 22 Oktober 2025.

Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas dalam setiap perkara tindak pidana korupsi, demi terwujudnya tata kelola keuangan negara yang bersih dan akuntabel.

#Kepala Seksi Intelijen 
#Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara
Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Tetapkan Mantan Kepala SLB Negeri Benpasi Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS dan DAK Fisik. Tafenpah.com







TAFENPAH.COM
TAFENPAH.COM Salam Literasi. Perkenalkan saya Frederikus Suni. Saya pernah bekerja sebagai Public Relation/PR sekaligus Copywriter di Universitas Dian Nusantara (Undira), Tanjung Duren, Jakarta Barat. Saya juga pernah terlibat dalam proyek pendistribusian berita dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ke provinsi Nusa Tenggara Timur bersama salah satu Dosen dari Universitas Bina Nusantara/Binus dan Universitas Atma Jaya. Tulisan saya juga sering dipublikasikan ulang di Kompas.com. Saat ini berprofesi sebagai Mahasiswa Ilmu Komunikasi di Universitas Siber Asia (Unsia), selain sebagai Karyawan Swasta di salah satu Sekolah Luar Biasa Jakarta Barat. Untuk kerja sama bisa menghubungi saya melalui Media sosial:YouTube: Perspektif Tafenpah||TikTok: TAFENPAH.COM ||Instagram: @suni_fredy || ������ ||Email: tafenpahtimor@gmail.com

Posting Komentar untuk "Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Tetapkan Mantan Kepala SLB Negeri Benpasi Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS dan DAK Fis"