Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Tetapkan Mantan Kepala SLB Negeri Benpasi Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS dan DAK Fis
Denisius Oki
![]() |
Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Tetapkan Mantan Kepala SLB Negeri Benpasi Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS dan DAK Fisik. Tafenpah.com |
Penetapan status tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, berupa keterangan saksi, dokumen/surat, dan petunjuk yang menunjukkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil penyidikan, total potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp383.400.950,00 (tiga ratus delapan puluh tiga juta empat ratus ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).
Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebagai langkah lanjutan proses hukum, terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 22 Oktober 2025 hingga 10 November 2025, di Rutan Kelas IIB Kefamenanu, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri TTU Nomor: PRIN-637/N.3.12/Fd.2/10/2025 tertanggal 22 Oktober 2025.
Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas dalam setiap perkara tindak pidana korupsi, demi terwujudnya tata kelola keuangan negara yang bersih dan akuntabel.
#Kepala Seksi Intelijen
#Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara
![]() |
Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Tetapkan Mantan Kepala SLB Negeri Benpasi Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS dan DAK Fisik. Tafenpah.com |
Posting Komentar untuk "Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Tetapkan Mantan Kepala SLB Negeri Benpasi Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS dan DAK Fis"
Posting Komentar
Diperbolehkan untuk mengutip sebagian materi dari TAFENPAH tidak lebih dari 30%. Terima kasih