Sengketa Tanah Warisan di TenuKiik Atambua, Kuasa Hukum Termohon Imbau Pengadilan Negeri Cermat dan Bijak dalam Proses Penyelesaiannya
Oleh: Alfonso
![]() |
Novianus Martin Bau, S.H., M.H (Kuasa Hukum Termohon Eksekusi). Foto; Tafenpah.com |
Atambua,Tafenpah.com - Sengketa tanah di Halifehan, kelurahan TenuKiik, kecamatan Kota Atambua, kabupaten Belu, provinsi Nusa Tenggara Timur melibatkan penggugat Damianus Maksimus Mela dan Termohon Eksekusi Dominikus Yohanes Nahak.
Menurut Kuasa Hukum Termohon Eksekusi perlu ditangguhkan sambil menunggu adanya putusan yang berkekuatan Hukum dan tetap atas gugatan perlawanan dari pihak ketiga.
Kuasa Hukum Termohon Eksekusi
Novianus Martin Bau, S.H., M.H
yang diwawancarai media ini pada Kamis, 28/8/2025 mengatakan
kami selaku Kuasa hukum Termohon eksekusi keberatan atas adanya Penetapan sita eksekusi Nomor: 10/Pen.Pdt sita. Eks/2024/PN Atb tanggal 5 November 2024 dikarenakan belum dilakukan Konstatering atas objek perkara yang akan dieksekusi.
Kosntatering merupakan hal yang sangat penting dalam proses eksekusi. Dan terlebih lagi dalam perkara perdata Nomor: 39/PDT.G/2016/PN.Atb jo. Putusan Nomor: 110/Pdt/2017/PT. Kpg jo. Putusan Nomor: 2613 K/Pdt/2018 jo Putusan Nomor: 815 PK/Pdt/2020 terdapat perbedaan luas tanah yang digugat dengan luas tanah yang ada pada sertifikat, dan juga ada tanah milik pihak lain yang diikutsertakan dalam gugatan.
Namun, pemilik tidak digugat sehingga hal ini dapat menimbul kerugian bagi pihak lain.ujar Novianus.
"Dalam perkara ini yang disengketakan adalah Warisan, sedangkan bidang tanah yang bukan merupakan warisan pun ikut dalam gugatan. Padahal bidang tanah tersebut, bukan merupakan bagian dari ahli warisan dan pemilik tanah tidak ada hubungan keluarga dengan Pemohon Eksekusi Damianus Maksimus Mela maupun Termohon Eksekusi Dominikus Yohanes Nahak," jelasnya.
Perihal penetapan eksekusi tersebut, saat ini ada gugatan perlawanan dari pihak Ketiga dengan nomor register perkara 1/Pdt.Plw/2025/PN Atb di Pengadilan Negeri Atambua sehingga Kuasa Hukum Pihak Ketiga/Pelawan telah mengirimkan surat Permohonan Penundaan Eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Atambua, dan kami berharap agar pelaksanaan eksekusi tersebut ditangguhkan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atas gugatan perlawanan dari pihak ketiga.
Ia juga menegaskan, bahwa kami mengingatkan kepada ketua Pengadilan Negeri Atambua agar lebih hati - hati dan lebih cermat dalam melakukan telaah hukum atas pemohonan eksekusi tersebut.
Dikarenakan perkara ini, banyak kejanggalan dan kekilafan hakim dalam melakukan pertimbangan hukum.
kami selaku kuasa hukum dari Termohon Eksekusi telah mengirimkan surat kepada Bapak Kapolres Belu Up. Kasatintel Polres Belu guna untuk memonitoring pasca adanya isu pelaksanaan eksekusi, agar tidak terjadi personal-persoalan baru yang akan timbul akibat dari isu pelaksanaan eksekusi itu sendiri.
Hal ini Kami sampaikan dikarenakan antara Pemohon dan Termohon merupakan satu suku, dan harta warisan tersebut bukan merupakan milik orang tua dari Pemohon ataupun Termohon.
Namun, mereka hanyalah keluarga besar yang tinggal dan nikmati apa yang ditinggalkan oleh pemiliknya (Almarhum dan Almarhumah) yang tidak memiliki anak atau keturunannya, dan seluruh yang menempati objek perkara merupakan keluarga besar dari Pewaris dan juga makam dari Pewaris tersebut pada objek yang akan dieksekusi.
Di mana, hati Pemohon eksekusi yang notabenenya bukan anak dari pemilik tanah, akan tetapi mengaku dirinya sebagai ahli waris dengan hanya membuat surat pernyataan ahli Waris dan mendapat stempel dari Pengadilan Negeri Atambua sehingga dinyatakan Ahli Waris yang sah.
Pertanyaan mendasar kepada Pemohon Eksekusi yang mengaku dirinya sebagai Ahli Waris.
Jika dilakukan Eksekusi bagaimana dengan makam Pewaris yang ada pada objek yang dimohonkan untuk dieksekusi?
Jika Pemohon merupakan anak yang berbudi baik dan benar - benar pewaris dianggap orang tuanya, maka seharusnya terlebih dahulu memikirkan makam orang tuanya yang ada pada objek perkara yang akan dieksekusi.
Kondisi tersebut sangat miris! Ingin menikmati warisannya, namun tidak memperhatikan makam atau rumah terakhir bagi pewaris itu sendiri!
Oleh karena itu, kami menyampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Atambua, agar lebih Cermat dan hati - hati serta menggunakan hati Nurani dalam Pra Persiapan Eksekusi.
Secarah terpisah, Termohon Eksekusi Dominikus Yohanes Nahak yang ditemui media ini Kamis, 28/8/2025 di kediamannya dengan penuh kecewa menuturkan bahwasannya, terkait masalah tersebut, ia menduga mulai dari Penggugat, tingkat Lurah bahkan Pengadilan Diduga sudah Melakukan KongkaliKong.
Ia mengatakan Dugaan saya itu dari surat keterangan ahli waris itu palsu.Karena Surat itu ada 2 Fersi Yaitu Nomor Suratnya Sama Tapi Isinya berbeda.nah Itu Yang Dipakai Penggugat untuk Menggugat Namun Pengadilan tidak melihat Sertifikat sebagai Bukti otentik Namun diduga pengadilan lebih Mengutamakan Surat Ahli Waris Daripada Sertifikat.Padahal Sertifikat dikeluarkan oleh BPN.Ujarnya.*
Sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan peraturannya, sertifikat tanah merupakan alat bukti kepemilikan yang paling kuat dan sah di hadapan hukum.
Sedangkan Surat ukur adalah dokumen teknis yang berfungsi memetakan dan mengukur tanah, bukan dokumen yang menunjukkan hak kepemilikan yang mengikat secara hukum.**alfonso
Posting Komentar untuk "Sengketa Tanah Warisan di TenuKiik Atambua, Kuasa Hukum Termohon Imbau Pengadilan Negeri Cermat dan Bijak dalam Proses Penyelesaiannya"
Posting Komentar
Diperbolehkan untuk mengutip sebagian materi dari TAFENPAH tidak lebih dari 30%. Terima kasih