PMKRI Cabang Kefamenanu nilai Kejari TTU Lari saat Beraudiensi

Denisius Oki 


Orasi PMKR Cabang Kefamenan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), provinsi Nusa Tenggara Timur. Tafenpah.com

TAFENPAH.COM - PMKRI Cabang Kefamenanu, menggelar Aksi Demonstrasi di Kejaksaaan Negeri Timor Tengah Utara, guna mempertayakan sajauh mana proses penanganan dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum komisioner KPU TTU 

Dalam orasi, Germas PMKRI Cabang Kefamenanu, Markolindo Balibo, di depan Kantor Kejaksaan Negeri TTU menegaskan Kejari harus segera menuntaskan kasus yang merugikan negara sebesar Rp1,6 miliar. 

Ia menyebut temuan audit gabungan BPK RI dan BPK Perwakilan NTT mengungkap berbagai penyimpangan dalam pengelolaan anggaran KPU TTU tahun 2024.


Temuan BPK menunjukkan adanya kelebihan biaya perjalanan dinas, pengadaan logistik dengan pembayaran berlebihan, belanja badan adhoc Pemilu, item biaya sewa Aula Biinmafo. Hingga dugaan pembelian alat tulis kantor (ATK) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.




Dalam aksi tersebut, PMKRI cabang Kefamenanu juga melakukan audiensi secara langsung dengan kepala kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara beserta jajaran kejaksaan negeri Timor Tengah Utara.

Saat audiensi berlangsung, germas PMKRI Cabang Kefamenanu Markolindo Balibo mempertanyakan sudah sejauh mana proses penanganan kasus korupsi dana pemilu 2024 yang dilakukan oleh oknum komisioner KPU TTU.

Namun jawaban kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara menerangkan bahwa kasus ini sementara masih dalam proses pengumpulan barang bukti untuk melakukan penyelidikan lanjutan.

Namun, jawaban dari kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Marko menilai bahwa ini jelas berkontradiksi dengan temuan BPK RI. 




Hal ini dibuktikan bahwa dalam penyelidikan BPK RI telah menemukan bahwa ada tindakan korupsi yang di dilakukan oleh Kajari TTU sebesar 1,6 meliar, dan juga apat di buktikan bahwa oknum KPU TTU pernah melakukan pengembalian uang sebesar 400 juta. 

Lanjut Marko kalau ada tindakan pengembalian kerugian negara oleh oknum KPU TTU maka benar dugaan ini bahwa pernah ada tindakan korupsi yang di lakukan oleh oknum KPU TTU.




Berdasakan hasil temuan BPK RI tersebut, Marko mendesak sudah sejauh mana Penanganan kasus ini? Namun penjelasan kejari TTU tidak memiliki landasan yang tepat sehingga PMKRI menilai kepala kejaksaan negeri Timor Tengah Utara tidak mampu menjelaskan.

Karena tidak mampu menjelaskan kepala kejaksaan negeri Timor Tengah Utara bangun dan lari meninggalkan masa aksi dengan poin-poin tuntutan yang di nilai tidak mampu menjawab.

Oleh karna itu, lembaga PMKRI cabang Kefamenanu meminta kepada kejaksaan agung Republik Indonesia, dan kejaksaan tinggi Nusa tenggara Timur untuk segera mencopot kepala kejaksaan negeri kabupaten Timor Tengah Utara karna di nilai tidak mampu dan tidak profesional dalam menegakkan hukum di daerah TTU.

TAFENPAH.COM
TAFENPAH.COM Salam Literasi. Perkenalkan saya Frederikus Suni. Saya pernah bekerja sebagai Public Relation/PR sekaligus Copywriter di Universitas Dian Nusantara (Undira), Tanjung Duren, Jakarta Barat. Saya juga pernah terlibat dalam proyek pendistribusian berita dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ke provinsi Nusa Tenggara Timur bersama salah satu Dosen dari Universitas Bina Nusantara/Binus dan Universitas Atma Jaya. Tulisan saya juga sering dipublikasikan ulang di Kompas.com. Saat ini berprofesi sebagai Mahasiswa Ilmu Komunikasi di Universitas Siber Asia (Unsia), selain sebagai Karyawan Swasta di salah satu Sekolah Luar Biasa Jakarta Barat. Untuk kerja sama bisa menghubungi saya melalui Media sosial:YouTube: Perspektif Tafenpah||TikTok: TAFENPAH.COM ||Instagram: @suni_fredy || ������ ||Email: tafenpahtimor@gmail.com

Posting Komentar untuk "PMKRI Cabang Kefamenanu nilai Kejari TTU Lari saat Beraudiensi"